Aneh, Kejati DKI Tak Pernah Tahan Terdakwa Korupsi Rp107 Miliar Bank Jatim

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang perdana dugaan korupsi penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa (PT. DCP) di Bank Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar kini mulai disidangkan.

Persidangan yang berlangsung Rabu (13/4/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pandu Wardana dan Jefri.
Adapun dalam perkara ini melibatkan tiga terdakwa, masing-masing Hendry Pranata Sembiring, Kusnadi dan M. Lazwardi Kaunain.

Dalam surat dakwaannya, JPU Pandu Wardana menyebutkan bahwa kedua terdakwa yakni, Hendry Pranata Sembiring dan M. Lazwardi Kaunain merupakan mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2018-2019. Terdakwa Kusnadi, dari PT. Duta Cipta Pakarperkasa.

Meski demikian, sejak tahap penyidikan hingga persidangan ini JPU Kejati DKI secara khusus tidak pernah melakukan penahanan terhadap terdakwa Hendry Pranata Sembiring. Belum dijelaskan, kenapa tidak melakukan penahanan tersebut.

Seperti diketahui, kasusnya berawal dari penerbitan Bank Garansi atas nama PT. Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Penerbitan itu, dilakukan dengan menyalahi syarat dan ketentuan penerbitan, karena PT. Duta Cipta Pakarperkasa memiliki risiko kolektibilitas 5 atau macet dalam pembayaran.

Kemudian, perusahaan tersebut juga tidak didukung asuransi. Padahal, perjanjian antar Bank Jatim dengan asuransi telah berakhir pada 23 Maret 2019, sebelum Bank Garansi ke-2 keluar.

Lalu, jaminan yang diberikan PT. Duta Cipta Pakarperkasa juga tidak sampai 100 persen. Meski tidak memenuhi syarat, Bank Jatim tetap memproses dan menindaklanjuti pengajuan tersebut. Oisa