Polda Metro Tetapkan Dr Richard Lee Sebagai Tersangka, Tidak ditahan dan Wajib Lapor

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: CS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Dr Richard Lee kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan dan wajib lapor.

“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Menurut Yusri, Dr Richard Lee dijerat Pasal Pasal 30 dan Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP. Hal ini membuatnya terancam akan dipenjara selama 8 tahun.

“Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” ujar Yusri.

Jeratan pasal itu disematkan kepada Dr Richard setelah penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya menemukan adanya upaya mengambil alih akun Instagram yang diduga dilakukan olehnya.

Padahal, akun instagram itu telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021 kemarin.

“Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 juni 2021,” ucap Yusri.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *