Ditemukan 246 Item Kosmetik Ilegal di Pasaran, Bamsoet: Terapkan Hukum Positif

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) bersama aparat kepolisian untuk segera menarik kosmetik ilegal dari pasaran.

Dan menelusuri oknum penjual kosmetik ilegal sampai kepada jaringan distributor atau pemasoknya. Hal itu terkait temuan BBPOM di Pekanbaru untuk kesekian kalinya menjaring sebanyak 407 potong/bungkus/kotak kosmetik ilegal dari 246 item dengan nilai ekonomi sebesar Rp 128.028.500.

“Selanjutnya meminta pertanggung jawaban oknum yang terlibat yang dapat dikenakan sanksi sesuai hukum positif yang berlaku,” kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

BPOM, kata Bamsoet, secara berkala untuk melakukan pengawasan yang intensif terhadap penjualan kosmetik, obat atau suplemen yang beredar di pasaran, guna memastikan adanya izin edar dan produk yang dijual belum melewati tanggal kadaluarsa.

“Masyarakat agar dapat menjadi konsumen yang cerdas, sebelum membeli dan menggunakan obat, obat tradisional kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan pastikan kemasan dalam kondisi yang baik, dengan membaca informasi produk yang tertera pada labelnya,”himbaunya.

“Sebab penggunaan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetika sesuai peraturan sangat berisiko bagi kesehatan,” tambah Bamsoet.

Ia pun mendorong akan peran aktif masyarakat untuk ikut partisipasi dalam pengawasan terkait peredaran kosmetik ilegal yang ada dipasaran.

“Masyarakat harus melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM jika menemukan kosmetik ilegal, dan obat atau makanan yang sudah kadaluwarsa di pasaran,” pungkasnya. (Jal)