Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024, Lengkap

by
Gedung KPU/Ilustrasi

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan merekapitulasi perhitungan suara sampai 20 Maret 2024. Sebab proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis (15/2/2024).

Setelah selesai rekapitulasi, baru dilakukan  penetapan hasil Pemilu 2024. Untuk mengetahui semua jadwal itu, berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

• Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024

• Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024

• Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024

• Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU menginformasikan, rekapitulasi suara Pemilu 2024 pukul 10.00 WIB, per Kamis (29/2/2024), sudah mencapai 77,80 persen. Dengan rincian, sebanyak 640.486 dari 823.236 TPS telah melaporkan hasil suara Pilpres 2024.

Sedangkan hasil sementara real count Pilpres 2024 secara nasional, Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka posisi pertama. Prabowo-Gibran telah memperoleh suara sekitar 75.369.397 juta.

Diurutan kedua, ditempati Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Mereka memperolehan suara sekitar 31.373.972 juta.

Diurutan ketiga, diisi oleh Paslon Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka mendapatkan suara sekitar 21.371.220 juta. (Kds)