Kejati DKI Nyatakan Lengkap (P-21) Berkas Perkara Mario Dan Shane

by
by
Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Aspidum DKI, Danang Suryo Wibowo saat menunjukkan surat P-21 di depan wartawan. (Foto: Penkum DKI).

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam jumpa pers di halaman Gedung Kejati DKI Jakarta, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2023).

“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI.

Disampaikan Wakajati DKI, Mario dijerat pasal penganiayaan berat, juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak. Sebab, David yang menjadi korban kedua tersangka masih berusia 17 tahun.

“Adapun Pasal yang disangkakan, untuk tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014,” kata dia.

Adapun dalam perkara penganiayaan David, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).

Dari ketiga tersangka itu, A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang. Ia dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding. Oisa