Kejaksaan Tahan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Maluku, Korupsi Perjalanan Dinas Rp1 Miliar Lebih

by
by
Sekda Kabupaten Tanimbar, Maluku bersama bendaharanya saat akan dijebloskan ke Rutan Ambon. (Foto: Penkum Maluku)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penggunaan dana perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun 2020, diserahkan kepada jaksa penuntut umum (tahap II) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, di Kejati Maluku di Ambon.

Sebagaimana yang disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, ada dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut, berinisiall RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020; dan PM, bendaharanya.

“Setelah penyerahan Tahap II, kedua tersangka langsung ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024,” ujar Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/2/2024), di Jakarta.

Sebelum dilakukan penahanan, lanjut Ketut, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku oleh dokter Pemerintah pada Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dan mereka dinyatakan sehat. Sehingga proses tahap II dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditambahkan, akibat perkara ini diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.930.659.000.

Selanjutnya Penuntut Umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka didakwa melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa