Dirjen Bimas Islam: KUA Tempat Layanan Keagamaan

by

BERITABUANA. CO, JAKARTA- Kantor Urusan Agama (KUA) seringkali diidentikkan sebagai tempat untuk mendaftarkan pernikahan. Namun, KUA memiliki peran yang jauh lebih luas.

Hal itu disampaikan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin.

“KUA bukan hanya melayani pernikahan. KUA adalah pusat layanan keagamaan yang harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya sebagaimana dikutip laman Kemenag.go.id, Rabu (28/2).

Kamaruddin menjelaskan bahwa KUA setidaknya memiliki 10 layanan utama. Kesepuluh layanan utama tersebut diantaranya pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pelayanan bimbingan kemasjidan.

Selanjutnya, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah, pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA, dan pelayanan bimbingan manasik haji bagi jemaah haji reguler.

“Mari kita optimalkan peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima dan terpercaya,” ucap Kamaruddin.

KUA yang bertugas di tingkat kecamatan memiliki peran strategis dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Kualitas dan kinerja Kementerian Agama pun, menurut Kamaruddin, sebagian besar ditentukan oleh layanan KUA.

“KUA yang berkualitas bisa dilihat dari sisi layanan yang berkualitas serta program yang berdedikasi,” tandasnya. (Fadloli)