Habib Aboe: PKS Siap Kawal Proses Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

by
Sekjen DPP PKS Habib Aboe Bakar bersama Capres dari KKP Anies Baswedan (rompi biru). (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan kalau fraksinya di Parleme, siap mengawal proses hak angket dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang tengah ramai dibicarakan publik.

“Kita siap kawal hak angket. Ini bukan hanya soal hasil Pemilu. Tapi menjaga agar demokrasi di negeri ini berjalan sehat sebagaimana mestinya,” kata pria yang akrab disapa Habib Aboe dihubungi wartawan, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Habib Aboe, dugaan penyelenggara negara tidak netral, dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, dan kecurangan lainnya, itu harus terjawab dalam proses hukum dan politik.

“Nah, kita kumpul rutin antar Sekjen Koalisi Perubahan, kita banyak mendengar keluhan di lapangan terkait kecurangan, pertemuan ini sengaja dibuat biar lebih harmonis dan hangat,” ujarnya lagi.

Habib Aboe mengatakan, PKS mengikuti sikap pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang mengatakan akan menunggu terkait pihak yang akan mengajukan hak angket. Ia menilai, hak angket adalah salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk mengawasi kinerja pemerintah.

“Kita siap mengawal, saya yakin pertemuan Koalisi Perubahan dan Persatuan ini akan berlanjut untuk memberikan sikap kita pada situasi yang ada. Terkait hak angket DPR RI sudah berpengalaman, waktunya panjang, tinggal kita tunggu waktu, bangsa ini butuh aura keberanian untuk membenahi situasi saat ini,” demikian Anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Sebagai informasi, hak angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (Ery)