Soal Pepres Publisher Rights, Begini Kata Menkominfo

by
Menkominfo RI, Budi Arie Setiadi. (Foto: Setneg)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, peraturan tentang hak-hak penerbit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat industri pers nasional. Ia menyampaikan, peraturan presiden (perpres) tentang publisher rights atau hak-hak penerbit serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diperlukan untuk mendukung penguatan industri pers.

“Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan,” kata Menteri Budi seperti dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Menteri Budi menjelaskan, sebelum pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit, akan ada masa transisi selama enam bulan. Selama masa transisi, perusahaan pers bisa mempersiapkan diri untuk menjalankan peraturan tersebut.

“Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat,” sebutnya lagi.

Dirinya meyakini pemberlakuan peraturan tentang hak-hak penerbit dapat mendorong perkembangan industri pers nasional.

“Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile (tangkas) dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, Budi mendorong industri pers nasional untuk menangkap peluang dari digitalisasi global dengan mengembangkan inovasi.

Mengutip data World Association of News Publishers, dia menunjukkan bahwa pendapatan global industri pers mencapai 130 miliar dolar AS (sekitar Rp2 kuadriliun) pada 2023.

“Ini merupakan angka hasil dari kombinasi kegiatan pemberitaan yang ada dengan teknologi digital, salah satunya sirkulasi surat kabar digital,” papar dia.

Untuk itu, Menteri Budi mendorong industri pers nasional untuk mengadopsi dan mengembangkan teknologi baru serta meningkatkan keahlian karyawan guna menangkap peluang-peluang yang muncul.

“Melakukan upscaling karyawan agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan dan peluang perkembangan teknologi,” pungkasnya. (Jal)