BERITABUANA.CO, BALI – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Iformasi (KemenKominfo), terus berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga memberikan manfaat optimal. Hal itu lantaran, saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.
Demikian dikemukakan Menkominfo Budi Arie Setiadi saat membuka Forum Nasional Pelindungan Data Pribadi Tahun 2023, di Badung, Bali, Rabu (30/8/2023).
Budi Arie mengatakan, pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 lalu, memberikan Indonesia berbagai kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik.
“Bahkan memberikan fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” katanya lagi.
Dijelaskan Budi Arie bahwa bBerdasarkan data International Association of Privacy Professional di tahun 2023, sebanyak 68 persen konsumen global mengkhawatirkan pelindungan data pribadi mereka. Bahkan, 85 persen konsumen menginginkan transparansi kebijakan pengunaan data pribadi konsumen dari penyedia layanan.
“Hal ini tentu menunjukan konsumen sebagai subyek data pribadi semakin sadar betapa pentingnya pelindungan privasi dan data pribadi. Kondisi tersebut dapat dipahami mengingat tingginya jumlah kebocoran data yang terjadi serta biaya penanganannya,” ungkapnya.
Pemerintah, lanjut Menkominfo Budi Arie, melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan UU PDP sebagai payung hukum yang komprehensif. Sekaligus mendorong inovasi yang beretika dan bertanggung jawab, serta peningkatan standar pemrosesan data pribadi sektor publik dan privat.
“Penyusunan yang telah dilaksanakan sejak awal Januari ini merupakan mandat UU PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik,” ujarnya.
Diketahui, sejak tahun 2022, Indonesia telah memiliki payung hukum pelindungan data pribadi dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. UU tersebut berisi tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022. Di mana bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik demi mencegah penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab. (Asim)