Ikut Rapat Kabinet Mahfud Md Sebut, KPK Tidak Independen, Ketua KPK: Independen Tak Bisa Diukur dari Kehadiran

by
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Giliran Komisi Pemberantasan Korupsi yang merespon pernyataan cawapres Mahfud Md. Menurut Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango,  independensi tidak diukur dari hadir-tidaknya di rapat kabinet.

“Independen itu bukan hanya soal hadir atau tidak hadir pada undangan rapat kabinet, melainkan pada keteguhan KPK untuk tidak mau diintervensi, dan sebaliknya kesadaran dan penghargaan pihak manapun untuk tidak mencoba melakukan intervensi,” ujar Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Kamis (8/2/2024), menjawab pernyataan Mahfud yang menyebut independensi KPK.

Meski begitu, Nawawi mengapresiasi saran dari Mahfud itu. Nawawi mengatakan KPK terus berikhtiar agar KPK lebih baik ke depannya.

“Tapi apa pun itu, setiap niat baik yang dimaksudkan sebagai ikhtiar penguatan lembaga KPK tentu perlu diapresiasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut bakal merevisi Undang-Undang KPK jika dirinya bersama Ganjar Pranowo menjadi presiden-wakil presiden RI. Mahfud berharap ke depannya ketua KPK tidak hadir dalam rapat kabinet.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Pos Bloc, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Mahfud mulanya ditanyai komitmen supaya KPK lebih independen.

Mahfud menyebut KPK pernah punya masa kejayaannya, masa dulu awal-awal ada Taufiequrachman Ruki itu memulai gebrakannya, kemudian Antasari Azhar, kemudian sampai ke Agus ini,

Menurut Mahfud, Agus Rahardjo lumayan bagus. Nah sekarang ini KPK sama sekali tidak menunjukkan performa sebagai lembaga yang independen.

Karena itu, satu jalan keluarnya agar KPK independen, adalah Undang-Undang KPK diubah. Menurutnya, jika Ganjar-Mahfud diberi amanah untuk memimpin Indonesia, UU tersebut akan direvisi dan diperkuat.

Dia juga menekankan bahwa KPK adalah lembaga yang independen. Mahfud tak ingin ke depannya ketua KPK hadir dalam rapat kabinet di Istana Negara.

“Kembali yang awal, bahwa itu lembaga independen tidak boleh dicampuri oleh pemerintah dan tidak boleh ketua KPK itu hadir rapat di dalam rapat kabinet karena itu orang luar, biar dia independen,” imbuhnya. (Ram)