Apresiasi Putusan DKPP Atas Ketua KPU, Mardani: Mestinya Spesifik Kesalahannya Perlu Lebih Dicari

by
Mardani Ali Sera, Anggota DPR RI Fraksi PKS 1
Mardani Ali Sera Anggota DPR RI Fraksi PKS. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari beserta komisioner lainnya telah melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.

“Tentu saya sangat mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP. Karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik,” kata Mardani, di Gedung DPR, Senin (5/2/2024).

Jika terkait materi-materi dari sanksinya, maka, ucap Mardani, dirinya sangat percaya DKPP sudah melakukan segala sesuatunya dengan seksama.

Namun demikian, kata politisi dari F-PKS ini, ia menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU RI mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut.

”Inikan memang etik ya, ketika etik memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya putusan tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024. Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Sebelumnya, seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (Kds)