KPU Jakarta Timur Lantik 61.684 Anggota KPPS

by
Pelantikan anggota KPPS Jakarta Timur. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur pada Kamis (25/1/2024) telah melantik 61.684 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pelantikan dilakukan oleh ketua PPS atas nama ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur. Para anggota KPPS tersebut nantinya akan bertugas di 8.812 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dan 65 kelurahan.

“Hari ini telah dilaksanakan pelantikan 61.684 anggota KPPS yang akan bertugas pada 8.812 TPS di Jakarta Timur. KPU Kota Administrasi Jakarta Timur menyampaikan selamat kepada para KPPS yang dilantik. Semoga bisa menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Tedi Kurnia.

Ia menjelaskan, seluruh anggota KPPS merupakan garda terdepan suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut Tedi, peranan KPPS sangat besar saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024. “KPPS ketika 14 Februari 2024 bakal menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Mereka adalah garda terdepan demokrasi,” ujarnya.

Tedi menambahkan pada 26 Januari – 3 Februari 2024, segenap anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di kelurahan masing-masing. Jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan menyampaikan materi-materi penting mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

Oleh karenanya, Tedi mengingatkan KPPS supaya tidak ada yang absen dalam Bimtek tersebut. Ini karena kegiatan Bimtek akan sangat berguna, khususnya dalam hari H. “Ikuti Bimtek secara serius. Semua KPPS wajib hadir Bimtek yang materinya dibawakan oleh PPK dan PPS. Bimtek ini adalah bekal pengetahuan dan informasi untuk para anggota KPPS,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPPS memiliki tugas-tugas sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT juga harus diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai DPT untuk menggunakan hak pilihnya

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang- undangan. (*)