Nonaktif dari Lakpesdam, Erick Akui agar Fokus Menangkan Paslon Nomor Dua

by
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (nomor 2 dari kiri). (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  H. Erick Thohir mengaku sengaja mengajukan permohonan nonaktif dari tugas-tugasnya sebagai Ketua Lakpesdam PBNU. Selain untuk menjaga marwah jam’iyah, Erick mengajukan cuti dari PBNU agar bisa lebih fokus membantu pemenangan capres-cawapres no urut 2, Prabowo-Gibran.

“Saya dihubungi Pak Erick terkait penonaktifan dirinya dari jabatan beliau sebagai Ketua Lakpesdam PBNU,” kata Sekjen PBNU, H Saifullah Yusuf di Jakarta, Jum’at (26/1/2024). Erick, imbuunya, sudah jauh-jauh hari mencari cara yang dapat dibenarkan oleh peraturan organisasi, karena dirinya berencana terlibat dalam pemilu dan pilpres.

Dengan posisi nonaktif dari kepengurusan, demikian Gus Ipul  menyimak keterangan Menneg BUMN itu, maka berarti Erick telah mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan oleh PBNU. Erick ingin memberi contoh bahwa secara organisatoris, NU telah menunjukkan diri sebagai perkumpulan modern yang mengikat para pengurus dan anggotanya dengan rule of the game yang solid.

“Saya sebagai Sekjen PBNU, dapat memahami pendekatan yang dilakukan Pak Erick. Dengan begitu, penegakan dan sikap patuh pada aturan organisasi, adalah sesuatu yang niscaya,” ujar Gus Ipul begitu panggilan akrab Saifullah Yusuf.

Ia juga mengapresiasi pengurus lain yang mengambil langkah serupa Erick Thohir. “Alhamdulillah, teman-teman telah menunjukkan rasa tanggungjawab yang tinggi,”  ujar Gus Ipul.

Untuk diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menerima permohonan nonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lakpesdam PBNU pada Rabu (24/1/2024). Erick Thohir bergabung dengan 64 fungsionaris lainnya yang juga nonaktif dari sejumlah jabatan di PBNU, karena menjadi tim sukses atau relawan capres-cawapres dan calon legislatif serta DPD RI.

Ketua Umum PSSI itu dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024. Surat tersebut sebagai pembaruan dari surat penonaktifan yang sebelumnya diterbitkan oleh PBNU pada 21 Januari 2024. “SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terhahulu,” jelas Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni, di Jakarta.

Amin Said menerangkan, SK 285.a sekaligus mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi. Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar karena ada klarifikasi dari yang bersangkutan bahwa mereka bukan bagian dari tim sukses capres-cawapres.

“Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD),” terang Amin Said. Hingga kini, PBNU telah menonaktifkan sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Amin Said menambahkan, penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses pemilu 2024.

“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU. Surat Keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” imbuh dia.

Semua fungsionaris tersebut adalah nama-nama yang secara resmi tercatat sebagai calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan wakil presiden. Di jajaran Mustasyar, antara lain terdapat nama mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Timnas Amin), anggota Dewan Pertimbangan Presiden Habib Luthfi bin Yahya (TKN Prabowo-Gibran), dan mantan politisi PKB Muhammad AS Hikam (TPN Ganjar-Mahfud).

Sementara itu, di jajaran Pengurus Harian Syuriyah dan Tanfidziyah terdapat lima orang caleg dan 11 orang yang masuk tim capres. Antara lain KH Ma’shum Faqih (Timnas Amin), Khofifah Indar Parawansa (TKN Prabowo-Gibran), dan KH Mustofa Aqil Siradj (TPN Ganjar-Mahfud).

Nama Khofifah sebagai Ketua Umum Muslimat NU juga masuk dalam jajaran 48 orang Pengurus Pleno PBNU yang dinonaktifkan. Selain Khofifah, terdapat Ketua Umum Jam’iyatul Qurra’ wal Huffadz Saifullah Ma’shum (Timnas Amin), Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Saifuddin Chalim. (*)