Jasa Raharja NTT Bersama Polres SaRai Serahkan Santunan Meninggal Dunia

by
Penyerahan secara simbolis santunan korban laka lantas dari Jasa Raharja NTT. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – PT Jasa Raharja NTT bersama Satlantas Polres Sabu Raijua (SaRai) menyerahkan santunan kepada ahli waris, korban meninggal dunia di Desa Menia Kecamatan Sabu Barat.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Kabupaten SaRai, Hieronimus Dolan Da Silva, bersama Satlantas Polres SaRai, di kediaman korban Miktesen Name, Jumat (26/1/2024).

Kecelakaan lalu lintas dialami Miktesen Name (22) terjadi pada Selasa (16/1/2024) pukul 19.20 WITA, di Jalan Trans Seba-Sabu Timur, Desa Menia,  Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten SaRai.

Korban yang saat itu mengendarai sepeda motor, setibanya di TKP tiba-tiba dari arah belakang, ditabrak mobil yang dikendarai Darius Gasa dalam kondisi mabuk, hingga Miktesen Name terjatuh dan mengalami luka-luka, dan langsung dilarikan ke RSUD Menia.

“Setelah mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia pada Jum’at (19/1/2024),” ungkap Hieronimus Dolan.

Dengan kolaborasi yang aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, kata Hieronimus Dolan, diterbitkan laporan kepolisian melalui Integreted Road Safety Management System (IRSMS).

“Kami segera melakukan gerak cepat, dengan survei ke rumah duka di Desa Menia,  Kecamatan Sabu Barat, hari itu juga, guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja, dan untuk mendapati ahli waris yang sah,” papar dia.

Diakui Hieronimus Dolan, melalui survei secara komprehensif, dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ibu kandung korban, Elisabeth Djami, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Jasa Raharja terus berupaya memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan, dengan pelayanan terbaik ke seluruh pelosok negeri,” jelas Hieronimus Dolan.

Korban Miktesen Name berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ibu korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Santunan juga telah diserahkan pada Senin (22/1/2024), melalui transfer langsung ke rekening Ahli Waris.” kata Hieronimus Dolan.

Dia menambahkan bahwa santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” tambahnya.

Muhammad Hidayat selaku Kepala Jasa Raharja Cabang NTT mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka, atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT, untuk selalu berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial, terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis,” papar Muhammad Hidayat.

Dia juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor,  memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara.

“Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” imbau Muhammad Hidayat. (iir)

Kupang – Sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas, dengan pelayan terbaik. Jum’at (26/01/2024) Petugas Jasa Raharja Kabupaten Sabu Raijua Hieronimus Dolan Da Silva, bersama Satlantas Polres Sabu serahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas, secara simbolik.

 

.pa
Gerak Cepat Jasa Raharja NTT Survei Keabsahan Ahli Waris Fijem Nomleni

BERITABUANA.CO, KUPANG — PT. Jasa Raharja Cabang NTT gerak cepat melakukan survei krabsahan ahli waris dari Fijem Nomleni, korban laka lantas di Kelapa Lima.

“Apa yang kami lakukan ini, sesuai dengan visi dari PT Jasa Raharja, untuk memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan lalu lintas,” tegas Mobile Service Jasa Raharja NTT Naufal Hakim Salim, di Kupang, Sabtu (20/1/2024).

Dikatakan Naufal Salim, pihaknya berkolaborasi aktif bersama pihak Kepolisian dan Rumah Sakit, untuk diterbitkan laporan kepolisian melalui Integreted Road Safety Management System (IRSMS).

“Kami melakukan gerak cepat survei ke Rumah Duka di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang keesokan harinya, guna memberikan kepastian jaminan Jasa Raharja dan untuk mendapati ahli waris yang sah,” jelas Naufal Salim.

Melalui survei secara komprehensif dan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari keluarga serta kerabat, lanjutnya, disampaikan bahwa korban terlibat kecelakaan yang dijamin Negara Melalui UU 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Ayah korban bernama Bernadus Nomleni, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia dari Negara melalui Jasa Raharja.

“Korban Fijem Nomleni berada dalam perlindungan Jasa Raharja dan ahli waris yang sah yaitu ayah korban, berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,-, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.010/2017,” ujar dia.

Naufal Salim menambahkan, santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris, bersumber dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dibayar masyarakat di Kantor Samsat terdekat.

“Komitmen dan tanggung jawab Pemerintah melalui Jasa Raharja dalam membantu masyarakat Korban Laka Lantas ini terus dilakukan, melalui kolaborasi dengan Mitra Kepolisian dan Stakeholder lainnya. Semoga Dana Santunan yang diterima ahli waris ini meringankan beban keluarga duka yang  ditinggalkan,” harap Naufal Salim.

Kepala Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengungkapkan rasa bela sungkawa kepada keluarga duka, atas meninggalnya korban dan menghimbau kepada keluarga dan seluruh masyarakat NTT untuk selalu berhati-hati selama di jalan.

“Jasa Raharja selaku asuransi sosial, terus berupaya memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis,” ucapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor  memastikan diri dan kendaraan dalam keadaan siap sebelum berkendara. Pastikan mematuhi aturan lalu lintas yang ada seperti mengenakan helm, membawa kelengkapan berkendara, jangan melawan arus dan pastikan dalam keadaan fokus selama berkendara.

“Upaya-upaya inilah yang harus kita perhatikan, guna mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Provinsi NTT.” imbau Muhammad Hidayat.

Perlu diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis (18/01/2024) pukul 11.30 WITA, di Jl. S. K. Lerik, Kelapa Lima, Kota Kupang. Korban Fijem Nomleni (29) sedang mengendarai Sepeda Motor (SPM) Scoopy di ruas jalan S.K. Lerik, setibanya di TKP tiba-tiba datang sebuah SPM Mio J yang melawan jalur dan karena jaraknya dekat, tabrakan antara dua SPM tidak dapat dihindari. Dampak dari kecelakaan tersebut, Fijem Nomleni selaku korban dinyatakan meninggal  dunia di lokasi kejadian. (iir)