Kejagug Masih Pertimbangkan Periksa Menhub, Budi Karya Sumadi

by
by
Dirdik Jampidsus, Kuntadi menahan enam tersangka korupsi proyek jalur kereta api di Sumut senilai Ro1, 3 Triliun. (Foto: Puspenkum).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menegaskan, pihaknya masih mempertimbangkan guna memanggil dan memeriksa Menteri Perhubungan, Budi Karya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Rp1,3 triliun pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa Medan, Sumatera Utara.

“Untuk saat ini masih belum ada ke arah itu. Namun jika hasil perkembangan penyidikan mengharuskan (memanggil dan memeriksa Menhub – red), ya tetap kami akan lakukan,” ujar Kuntadi saat menanggapi penahanan keenam tersangka kasus tersebut kepada wartawan, di Gedung Bundar, Senin (22/1/2024), Jakarta.

Disisi lain Kuntadi mengatakan, penetapan keenam tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan kegiatan gelar perkara (Ekspose) dan ditemukan alat bukti yang cukup.

“Demi kepentingan penyidikan, mereka (ke-6 tersangka) itu langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan, ” ujar Kuntadi menambahkan.

Menurutnya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Mereka itu berinisial NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2016 – 2017.

Berikutnya, AGP (Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 -2018).

Selanjutnya, AAS (Pejabat Pembuat Komitmen), HH (Pejabat Pembuat Komitmen), RMY (Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017).

Terakhir, AG (Direktur P. DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan).

AG diduga Arista Gunawan selaku Direktur (Dirut, Red) PT. Dardela Yasa Guna. Dia dua kali diperiksa pada Selasa (12/12/2023) dan Senin (8/1/2024).

Tiga tersangka atas nama AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AG di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejari Jakarta Selatan dan NSS dan ASP di Rutan Salemba.

Dijelaskan Kuntadi, bahwa nilai kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp1,3 triliun sebesar nilai proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada tahun 2017 – 2019 pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

“Melihat kualitas dan kerusakan jalur kereta api yang dibangun. Kemungkinan besar kerugian negara Total Lost,” tandasnya.

Selain kerusakan parah di beberapa titik, pelaksanaan proyek tidak mengindahkan studi kelayakan dan penetapanjalur Trase oleh Menhub.

“Dalam pelaksanaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menhub, ” ungkapnya.

Kualitas proyek yang rendah tersebut diduga terkait dengan perilaku oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sedari awal sudah memecah -mecah proyek agar terhindar dari tender proyek.

Dengan demikian, pemenang proyek dapat diarahkan dan dikendalikan.

“Proyek dipecah-pecah sehingga pemenang lelang dapat dikendalikan, ” ungkapnya. Oisa