Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Cianjur akan Beri Sanksi Tipiring

by
Forkopimcam Pacet dan Sukaresmi Cianjur berjibaku bersihkan sampah di pinggir jalan Hancet Benying Jumat (19/1/2024). (Foto : YS)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Upaya mengurangi volume sampah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dikabarkan akan menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pelanggar buang sampah sembarangan.

“Iya kami akan menerapkan sanksi Tipiring bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau yang tak sesuai jadwal pengangkutan. Nanti Satpol PP yang akan menegakkan peraturan ini,” ujar Bupati Cianjur Herman Suherman kepada wartawan di Cianjur, Jumat (19/1/2024)

Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan membuang sampah, kebersihan dan kenyamanan wilayah. Dan diharapkan warga masyarakat Cianjur tidak membuang sampah sembarangan.

Sehubungan dengan itu, Bupati Cianjur menjelaskan bahwa volume sampah yang dihasilkan di Kabupaten Cianjur mencapai 350 ton per hari di angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasirsembung hingga kapasitasnya sudah tidak bisa menampung.

Salah satu solusinya Pemkab Cianjur merelokasi TPA Pasirsembung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Cikalongkulon

Sementara TPST Mekarsari baru bisa menampung 25 ton per hari, maka perlu diaktifkan kembali 36 Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di 16 Kecamatan, katanya

Kemudian, Bupati Herman menyarankan kepada masyarakat, RT/RW, Desa atau Kelurahan agar melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

Misalnya sampah bisa dimanfaatkan membuat kerajinan tangan, pupuk organik atau pembuatan Mogot untuk makanan ikan, ayam, bebek, dan lainnya.

“Hal ini juga akan kami sosialisasikan kepada para pelajar di semua tingkatan agar sadar sampah. Artinya, nanti sampah-sampah ini dikelola di setiap sekolah, di tiap RT dan RW, maupun di TPS3R “. Katanya (YAN)