Jasa Raharja NTT Gandeng Satlantas Polres Alor Gelar Kegiatan “Goes To The Village”

by
Foto bersama usai kegiatan "Goes To The Village" (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Dalam rangka tertib berlalu lintas, Jasa Raharja NTT menggandeng Satlantas Polres Alor, menggelar kegiatan “Goes To The Village”.

Kegiatan di Desa Alor Kecil Kabupaten Alor, Kamis (18/1/2024) tersebut mengambil tema Budaya Tertib Berlalu Lintas Untuk Menciptakan Masyarakat Desa Berkualitas.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo menjelaskan, kegiatan kolaboratif ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan “Jum’at Curhat” dan Forum Komunikasi Lalu Lintas Jalan Kabupaten Alor di tahun 2023.

“Berdasarkan coklit data laka tahun 2023, bahwa telah terjadi 57 kejadian kecelakaan lalu lintas jalan dengan total 87 korban, diantaranya 17 meninggal dunia dan 70 luka-luka,” ujar Agus Prasetiyo

Menurutnya, hal ini menjadi perhatian utama Pilar Keselamatan Alor, untuk melakukan langkah inovatif dan kolaboratif, guna menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan di Kabupaten Alor.

“Kami berharap, dari kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas,” harap dia.

Diakui Agus Prasetiyo, keterlibatan tokoh desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sangat penting, untuk terus mensosialisasikan dan menjadi pioneer keselamatan di desa.

“Disamping itu, kami juga menghimbau kepada masyarakat, untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo, di Kantor Bersama Samsat Terdekat,” imbau Agus Prasetiyo.

Agus Prasetiyo menambah, pendapatan daerah Provinsi NTT melalui kontribusi PKB, sehingga masyarakat juga perlu membayar SWDKLLJ, yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.

“Biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja, sesuai dengan UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” tambah Agus Prasetiyo.

Acara “Goes To The Village” kali ini menyasar Desa Alor Kecil dengan peserta 40 Orang lebih, diantaranya dari Tokoh Desa, Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat sekitar. Masyarakat Desa Alor Kecil juga antusias dengan kegiatan ini, dengan aktif berdiskusi tanya jawab dengan pemateri kegiatan.

Kegiatan ini juga diselingi dengan pelayanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Alor, guna memfasilitasi masyarakat dalam mendaftar SIM dan memperpanjang SIM yang dimiliki. (iir)