Senator SBANL Kunker di Sulut, Profesor Rogi: LP2B Wajib DilakukanP

by
Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Utara. (Foto: Humas DPD RI)

BERITABUANA.CO, SULUT – Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Utara. Kunker tersebut dilakukan dengan melakukan peninjauan lapangan dan pertemuan Dalam kegiatan peninjauan dan bertemu dengan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara serta penyuluh pertanian dan sejumlah petani di lokasi persawahan Tara-Tara Tomohon.

“Tujuan kunker ini adalah untuk mengetahui sejauhmana tata kelola pengelolaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional telah mengakomodasi secara optimal kebutuhan daerah,” jelasnya, Rabu (10/1/2024)

Menurut pria yang akrab dipanggil Stefa ini, kunker ini dilakukan pada tanggal 7-9 Januari 2024 dengan tujuan untuk merumuskan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait rencana revisi UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Penetapan KP2B bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan kesepakatan dari beberapa instansi/lembaga yang didasarkan pada adanya data, kebutuhan, dan kepentingan yang terintegrasi,” jelas Stefa yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Ir. Deilly Merry Kumendong MAP memberikan penjelasan bahwa Pemprov Sulut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas sekitar 44.084,79 Ha. Meski begitu, sampai saat ini belum ada regulasi terkait penetapan KP2B, karena belum seluruh kabupaten/kota yang telah memiliki perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Namun (kami) belum menetapkan Perda karena baru ada dua kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang PLP2B yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sam Ratulangi Manado Prof. Dr. Rino Rogi yang juga menjadi Konsultan dan Tim Teknis Pemetaan Kajian Teknis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengatakan bahwa LP2B mengacu pada UU No. 41 Tahun 2009 yang bertujuan mengatasi krisis pangan untuk saat ini dan masa depan, termasuk untuk kemandirian, ketahanan dan kadaulatan pangan nasional.

“LP2B juga memperkecil alih fungsi lahan yang telah berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga berujung pada krisis pangan. Jadi kesimpulannya LP2B wajib dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah dengan baik dan benar,” jelasnya.

Di akhir Acara, Senator Stefa mengucapkan terima kasih atas masukan dari Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi Sulut, Kabupaten/Kota, Akademisi, Kelompok Tani. Hadir mendampingi Senator Stefa adalah Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut M. Hadi Firdaus, SH. (Kds)