Pengamat: Berhati-hati Memilih Ketua KPK

by
Firli Bahuri Usai Diperiksa 11 Jam di Bareskrim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk lebih berhati-hati memilih pimpinan lembaga anti rasuah tersebut. Kasus ini sungguh memalukan karena ada oknum pimpinan KPK justru terlibat dalam praktek korupsi.

“Dalam menseleksi untuk dipilih menjadi Ketua KPK di DPR , perlu lebih cermat dengan kriteria-kriteria yang lebih teliti dan mendalam. Rekam jejak harus ditelusuri lebih mendalam dan detail,”kata pengamat dan penggiat anti Korupsi Adilsyah Lubis menjawab www. beritabuana.co di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Hal ini diusahakan menurut Adilsyah
supaya tidak terulang kecerobohan yang terjadi sebelumnya sehingga menghasilkan Ketua KPK yang diduga terlibat kasus pemerasan.

Seperti diketahui, Firli Bahuri saat ini sedang mendapat sorotan setelah dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo . Politisi yang biasa disebut SYL ini sendiri sudah ditahan KPK karena dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain dugaan pemerasan itu, Firli juga harus menghadapi Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dugaan pelanggaran kode etik . Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Rabu (27/12/2023),

Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli yaitu diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK karena terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku KPK. Salah satunya adalah terbukti melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung terhadap pihak yang berperkara di KPK, yakni dengan bekas Mentan SYL.

Firli sendiri sudah berhenti atau mengundurkan diri dari jabatannya Ketua KPK pada hari Kamis (21/12/2023).

Di saat banyak kontroversi, Firli terpilih sebagai Ketua KPK periode 2019 – 2023 setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI pada 13 September 2019. Pada saat itu , Firli yang pernah menjadi Deputi Penindakan KPK dan Kapolda Sumatera Selatan memperoleh suara utuh atau bulat dari semua anggota Komisi III DPR yang berjumlah 56 orang.

Selain Firli , nama lain yang lolos seleksi komisioner KPK adalah Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron. Mereka ini adalah 5 dari 10 orang calon pemimpin KPK yang dijaring oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Presiden Jokowi.

Berkaca dari kasus Firli Bahuri ini, Adilsyah menyatakan, selain seleksi yang lebih ketat di DPR, juga diperlukan rekam jejak yang harus diperiksa lebih teliti dan mendalam .

“Hal ini diupayakan supaya tidak terulang lagi kecerobohan dalam menseleksi calon ketua KPK seperti yang terjadi sekarang ini,” imbuh Adilsyah.

Dia berpendapat, kasus Firli Bahuri ini sudah memalukan dan mencoreng wajah lembaga KPK. Sebagai lembaga anti rasuah yang diberi tugas memberantas korupsi, justru ketuanya sendiri diduga melakukan tindakan tercela , memeras seseorang yang sedang diselidiki karena dugaan korupsi.

“Aneh bin ajaib, sama juga seperti maling teriak maling,” kata Adilsyah.

Karena itu dia meminta perlu evaluasi secara menyeluruh mengenai cara menseleksi pimpinan KPK di DPR RI. “Evaluasi secara menyeluruh mengenai tata cara menseleksi pimpinan KPK, terutama ketuanya,” tegasnya. (Asim)