MA: Narasumber Berita Tak Bisa Tak Bisa Dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

by
Gedung Mahkamah Agung RI (Ilustrasi)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabar baik buat para narasumber berita. Mahkamah Agung (MA) melansir putusan 646 K/Pid.Sus/2019 dengan terdakwa seorang pengacara Mohammad Amrullah dengan amar membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan.

Dalam membebaskan Mohammad Amrullah dari jerat hukum itu MA menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Demikian pernyataan yang dikutip dari website MA, Kamis (28/12/2023).

Dalam website itu menyebut bahwa kasus bermula saat Mohammad Amrullah membela warga Sumber Agung, Banyuwangi pada April 2016. Saat itu, warga melakukan aksi mogok makan menolak penambangan di lingkungannya.

Mohammad Amrullah diwawancara oleh sejumlah wartawan media massa. Dia menyampaikan keluhan warga berupa kekhawatiran atas dampak penggusuran tersebut.

Pernyataan Mohammad Amrullah itu berbuntut. Perusahaan tambang tidak terima dan melaporkannya ke kepolisian dengan delik UU ITE. Pihak perusahaan menilai Mohammad Amrullah telah mencemarkan nama baiknya.

Kasus pun bergulir ke pengadilan. April 2018, jaksa menuntut Mohammad Amrullah selama 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menyatakan Mohammad Amrullah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Akhirnya, PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1,5 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Atas hal itu, Mohammad Amrullah tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut! MA mengabulkan kasasi itu.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut,” ujar majelis kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Desnayeti dan Sumardjiatmo. Adapun panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

“Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya,” ucap majelis hakim. (Ram)