Dua Kasasi Moeldoko Ditolak, Demokrat: Momentum Jemput Kemenangan 2024

by
Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) atas dua kasasi yang diajukan kubu Moeldoko cs.

Hal itu seperti tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022. Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum,” kata Riefky Harsya merespon putusan tersebut, di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Riefky Harsya juga menambahkan bahwa kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader, khususnya ketua DPD dan DPC Partai Demokrat se-Indonesia. Tidak lupa, sambung dia, putusan ini harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” pungkas Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini.

Untuk diketahui, penolakan dua putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Sementara itu, langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali, mulai dari ditolak di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan ‘Judicial Review’, sampai puncak nya di Mahkamah Agung.

Dengan kembali ditolaknya semua gugatan mereka ini, semoga memberi kesadaran kepada kubu Moeldoko untuk berhenti menganggu demokrasi di Indonesia.

Dan dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung ini maka seluruh persoalan hukum di Partai Demokrat telah selesai. (JAT)