Temuan PPAT Ada Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal Mengalir ke Parpol, Menteri ESDM: Kami akan Minta Data dan Dalami

by
Aliran dana ilegal. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke Partai Politik (Parpol) untuk kampanye dari perusahaan tambang ilegal, akhirnya direspon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Arifin Tasrif yang ditemui wartawan di Gedung Kementerian ESDM menyatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kembali temuan PPATK perihal temuan perputaran dana pertambangan ilegal sejumlah Rp 3,7 triliun yang disetorkan untuk dana kampanye mencapai ratusan miliar Rupiah.

“Oh itu harus kita dalami dan kami sedang lakukan itu,” ungkap Arifin.

Terkait masalah itu, lanjut Arifin, pihaknya akan meminta kepada pihak PPATK perihal daftar perusahaan yang disinyalir melakukan pertambangan ilegal dan melakukan ‘setoran’ untuk dana kampanye. Dengan begitu, akan mengetahui ujung sumber dana tersebut berasal dari mana.

“Ya kita nanti akan minta, pasti kan dari teman PPATK nanti disebut ke mana, perusahaannya apa, nanti pasti juga ada ujungnya kita kan dari mana sumbernya,” tambah dia. Saat ini, pihaknya akan mennunggu data dari pihak PPATK untuk bisa mendalami kembali temuan dana ilegal tersebut.

Diketahui bahwa sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari penambangan ilegal ke KPK. Boyamin mencurigai pemilik usaha tambang itu menjadi bagian dari tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya karena pemilik utamanya itu berinisial AT menjadi salah satu tim kampanye,” ucap Boyamin di KPK, dilansir Detikcom, Kamis (21/12/2023).

Boyamin turut menunjukkan bukti laporannya sudah diterima KPK. Namun dia tidak menyebutkan detail tim kampanye mana yang dimaksud.

“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” tambahnya.

Boyamin mengatakan dugaan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp 3,7 triliun. Dia menuding usaha tambang itu tidak memiliki izin.

“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan,” ucap Boyamin.

Selain itu, perusahaan tambang tersebut bermodus tidak membayar iuran dan tidak mendapat izin dari Kementerian Kehutanan. Selain itu, menurut dia, perusahaan tersebut menggunakan dokumen yang seolah-olah diizinkan namun ternyata menjadikan tambang ilegal.

“Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya. Ketiga, biasa dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan tadi diizinkan itu kemudian dipakai untuk menjadikan ilegal tambang-tambang yang ilegal,” tuturnya.

Adapun tambang tersebut berlokasi di Sulawesi Tenggara. Dia berharap dugaan penggunaan dana ilegal itu sama seperti temuan PPATK. “Itu mudah-mudahan ini sebagaimana yang ditemukan PPATK. Supaya KPK lebih greget lagi,” tuturnya.

Secara terpisah Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengamini adanya laporan dari MAKI itu. KPK disebut Ali akan melakukan verifikasi lebih dulu. “Informasi yang kami peroleh, betul. Kami segera telaah dan verifikasi lebih dahulu,” ucap Ali. (Kds)