OJK Ingatkan Lagi, Perbankan Cepat Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

by
OJK/ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sudah meminta perbankan memblokir 85 rekening terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sejak September 2023. OJK juga bank melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, agar langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal terus dilakukan.

Termasuk, kata Dian, melakukan kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo, dan instansi terkait lainnya.

“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat,” kata Dian, mengutip keterangan resmi, Jumat (22/12/2023).

OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.

Bagi masyarakat, OJK meminta waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Ada beberapa ciri pinjaman online ilegal, seperti penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

Selanjutnya OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (Kds)