OJK Cabut Izin Usaha PT HPFI

by
OJK/ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha (CIU) perusahaan pembiayaan atau multifinance PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HPFI), Rabu (20/12/2023). Pencabutan dilakukan karena PT HPFI tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan.

Diketahui pada Juli lalu, OJK telah mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) kepada PT HPFI karena perusahaannya tidak dapat memenuhi ketentuan yang mengharuskan perusahaan pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio saldo piutang pembiayaan (outstanding principal).

Outstanding piutang tersebut dipertimbangkan dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh perusahaan pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal), paling tinggi sebesar 5%.

“OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT HPFI untuk menyampaikan pemenuhan rekomendasi dan ketentuan NPF. Namun, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas rekomendasi hasil pemeriksaan langsung dan pemenuhan ketentuan NPF,” sebagaimana dikutip dalam pengumuman tersebut.

OJK mengklaim, CIU dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya. Adapun keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.06/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. HPFI pun diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya, menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

HPFI juga wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. Selain itu Perusahaan dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, dalam nama Perusahaan.

Seperti namanya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan (multifinance) terafiliasi perusahaan perangkat bidang IT multinasional, Hewlett-Packard alias HP. (Kds)