Prof.Dailami Firdaus: Penunjukkan Gubernur Jakarta oleh Presiden Tidak Tepat

by
Prof.DR. H. Dailami Firdaus. (Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil  Jakarta,  Prof. DR. H Dailami Firdaus SH. LLM. MBA menegaskan  penunjukkan langsung  Gubernur DKI oleh Presiden tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 45. Penunjukkan tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan menghilangkan  keistimewaan Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Prof Dailami menanggapi telah disetujuinya draf RUU DKJ  menjadi RUU usulan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (5/12/2023).  Aturan  yang mengatur penunjukkan langsung tersebut terdapat pada  Pasal 10 Bab IV ayat 2. Isinya  jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan kata lain, Pilkada di Jakarta dihilangkan.

“Saya melihat RUU tersebut tidak mengakomodir  aspirasi masyarakat Jakarta, sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta,” tutur Prof. Dailami kepada pers di Jakarta, Rabu (6/12/2023)

Prof. Dailami yang pada Pemilu 2024 ini  maju kembali menjadi  calon anggota DPD DKI, dengan  nomor urut 6, menegaskan, aturan tersebut menghilangkan keistimewaan Jakarta. Karena di dalam proses pemilihan kepala daerah, Jakarta memiliki kekhususan yaitu harus 50% plus 1.

“Menurut saya ini adalah suatu hal yang sangat tidak tepat. Karena dengan demikian kekuasaan penuh akan kembali tersentral,” tambahnya.

Ditegaskan  Prof  Dailami,  pastinya draf tesrebut bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18 ayat 4.  Di mana dalam pasal tersebut diatur  gubernur, bupati, walikot dipilih secara demokratis. “Apabila draf ini disepakati maka legitimasi gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk akan lemah. Dikarenakan masyarakat Indonesia, bukan hanya Jakarta,  sudah terbiasa dengan sistem pemilihan langsung,” tegasnya.

Menurut Bang Dai, begitu sapaan akrab Prof. Dailami,  selama ini dengan masyarakat yang majemuk dan beraneka ragam, Jakarta jelas menjadi contoh kota demokrasi melalui sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada ). Karena itu ia pun mempertanyakan, apakah ada jaminan bahwasannya dengan penunjukan langsung maka Kepala Daerah akan lebih berintegritas daripada Pilkada langsung atau sama saja?

“Maka sekali lagi  saya tegaskan dengan penunjukan langsung oleh presiden maka ini bentuk kemunduran dari demokrasi dan justru menghilangkan kekhususan Jakarta itu sendiri,” uharnya.

Keheran lain Prof Dailami adalah dalam Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta usulan DPR itu tidak ada klausul mengenai Lembaga Adat sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 yaitu ” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.”

Artinya Draft Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta sangat terlihat tidak mengakomodir aspirasi dari masyarakat Jakarta itu sendiri sehingga akan mengakibatkan kemunduran demokrasi dan mengesampingkan hak memilih masyarakat Jakarta.

“Sebagai Anggota DPD RI dan Putra Daerah, saya meminta agar teman teman di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tetap memasukan poin Pemilihan Langsung Kepala Daerah dan juga Mengakomodir serta mengakui keberadaan Lembaga Adat Masyarakat Betawi secara utuh dan penuh sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku,” pintanya. (*)