Bawaslu NTT Gelar Raker Penyusunan Legal Drafting dan Opinion

by
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT, Magdalena Yuanita Wake (Foto: iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Guna memenuhi kebutuhan penyusunan kajian hukum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTT menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait penyusunan Legal Drafting dan Legal Opinion.

“Raker ini digelar bersama komisioner yang membidangi Divisi Hukum Bawaslu
kabupaten/kota se-NTT,” jelas Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake di Hotel T-More Kupang, Kamis (30/11/2023).

Dikatakan Nita Wake, jika nantinya di lapangan ditemukan adanya dugaan
pelanggaran dan kebutuhan internal lain, yang membutuhkan kajian hukum dan pendapat hukum, maka mereka akan berhadapan dengan Sidang Ajudikasi.

“Kalau mereka menghadapi itu, maka sudah bisa membuat Legal Drafting dan Legal Opinion, yang tentunya sangat diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak yang sedang mengalami permasalahan hukum,” tandas Nita Wake.

Nita Wake menambahkan, mereka juga berlatih sendiri secara individual di kantor masing-masing, dan saat raker ini mereka dikumpulkan untuk melihat persepsi mereka tentang penulisan Legal Drafting dan Legal Opinion.

“Apa yang mereka tulis itu, harus menyesuaikan dengan ketentuan baku di Bawaslu, sampai pada akhirnya mereka coba lakukan simulasi pembuatan kajian hukum versi template Bawaslu,” tegas dia.

Diakui Nita Wake, dilihat dari hasil simulasi ternyata cukup baik dan sangat paham, karena hal ini juga merupakan pekerjaan sehari-hari mereka, sudah sesuai dengan norma pengaturan di Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Nita Wake menjelaskan, pada tahapan Kampanye yang sudah mulai pada 28 November 2023 lalu, Bawaslu merujuk pada kebijakan UU Pemilu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Juknis Kampanye serta Peraturan Bawaslu.

“Ada beberapa Metode Kampanye baik langsung maupun tidak langsung. Semua menjadi bahan pengawasan kami, begitu juga yang di medsos,” kata Nita Wake.

Sedangkan untuk perizinan kampanye, tambah Nita Wake, Bawaslu merujuk pada aplikasi SIKADEKA dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

“Kalau Aplikasi SIKADEKA merupakan perizinan pertemuan tatap muka milik KPU, sedangkan STTP dikeluarkan pihak kepolisian, setelah mereka melihat pengajuan Kampanye,” urai Nita Wake. (iir)