Polisi Pembunuh George Floyd dengan Cara Memiting Leher dengan Dengkul Tewas Diserang Dalam Penjara

by
George Floyd sedang dipiting hingga tewas. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, ARIZONA – Masih ingat kasus pembunuhan seorang pria kulit hitam bernama George Floyd. Dia dibunuh oleh seorang polisi (mantan) Amerika Serikat (AS), Derek Chauvin. Kasus itu kontan memicu unjuk rasa besar-besaran tahun 2020. Akibatnya Chauvin dipenjara. Kabar baru menyebutkan Chauvin tewas akibat kekerasan dalam penjara tempatnya menjalani hukuman.

AFP, Sabtu (25/11/2023), melansir, Chauvin yang seorang polisi kulit putih ini sebelumnya meletakkan lututnya di leher Floyd selama 9 menit dalam insiden di jalanan Minneapolis tahun 2020 lalu, yang berujung kematian pria kulit hitam berusia 46 tahun itu. Kematian Floyd memicu aksi protes antirasisme di berbagai wilayah AS.

Dalam kasus yang menghebohkan AS itu, Chauvin dinyatakan secara sengaja mengabaikan permohonan Floyd yang saat itu sekarat karena tidak bisa bernapas akibat tekanan yang diberikan oleh lutut Chauvin terhadap lehernya.

Teriakan Floyd yang berbunyi ‘Saya tidak bisa bernapas’ kemudian menjadi seruan bagi para demonstran yang turun ke jalanan usai pembunuhan tersebut

Media terkemuka AS, New York Times, yang mengutip sejumlah sumber melaporkan penikaman terjadi pada Chauvin yang kini mendekam di penjara AS. Tidak disebutkan

Namun Biro Penjara Federal AS, dalam pernyataannya kepada AFP, mengonfirmasi adanya tindak penyerangan di dalam penjara terhadap seorang narapidana yang tidak disebut namanya. Hanya disebutkan bahwa narapidana itu mengalami luka-luka.

“Seseorang yang dipenjara telah diserang di Lembaga Pemasyarakatan Federal (FCI) Tucson,” demikian pernyataan Biro Penjara Federal AS, merujuk pada penjara di Arizona bagian barat daya yang menjadi tempat Chauvin menjalani masa hukumannya.

“Para pegawai yang merespons telah melakukan langkah-langkah penyelamatan nyawa untuk seorang individu yang dipenjara ini. Individu itu telah dibawa… ke sebuah rumah sakit setempat untuk perawatan dan evaluasi lebih lanjut,” sebut Biro Penjara Federal AS dalam pernyataannya.

Tidak disebutkan lebih lanjut siapa pelaku penikaman terhadap Chauvin dan apa motifnya.

Tahun 2021 lalu, Chauvin dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tidak berencana tingkat dua. Dia dijatuhi hukuman 22 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan AS.
Insiden yang berujung kematian Floyd itu terekam video dan memicu unjuk rasa besar-besaran di berbagai wilayah AS, dengan para demonstran memprotes praktik rasisme dan kekerasan oleh para personel kepolisian di negara tersebut.

Aksi protes menentang rasisme, imbas kematian Floyd, juga terjadi di beberapa negara di luar AS.

Atas vonis yang dijatuhkan, Chauvin sempat mengajukan banding namun ditolak oleh Mahkamah Agung AS pada awal bulan ini. “Pada akhirnya, seluruh persidangan, termasuk hukumannya, adalah kepalsuan,” ucapnya dari penjara dalam sebuah film dokumenter yang dirilis baru-baru ini. (Kds)