MKMK Selesai Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman, Hasilnya Pekan Depan Dibacakan

by
Sidang MKMK. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), selalu pihak pemeriksa akan mengumumkan hasilnya pada pekan depan.

“Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan Ketua. Diakhiri dengan pemeriksaan kembali Ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya, tadi terakhir,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Nanti, lanjut Jimly, putusan dibacakan hari Selasa (7/11/2023), sekira pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan sidang pleno MK pada pukul 13.00 WIB.

Jimly mengatakan pihaknya telah memeriksa bukti-bukti yang diserahkan para pelapor kepada MKMK. Dia juga mengaku telah melihat rekaman CCTV.

“Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 ya. Semuanya sudah kita dengar,” kata Jimly.

Jimly mengatakan pihaknya telah membuat kesimpulan. Nantinya kesimpulan akan disusun menjadi putusan.

“Kita sudah buat kesimpulan, tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu,” ucap Jimly.

Seperti diketahui, MKMK sudah memeriksa sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin, terkait laporan ini.

Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah. (Ram)