Polisi Penembak Mati Polisi Segera Disidang Kode Etik, dan Diancam 15 Tahun Penjara

by
Saling tembak. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, BANDAR LAMPUNG – Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto (RS), yang menembak mati rekan sejawatnya, Aipda Ahmad Karnain, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan langsung menjalani sidang profesi kode etik dalam waktu dekat, serta paling diselesaikan satu pekan.

Tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain ini dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9/2022).

Kata Pandra dua barang bukti yang berhasil disita dari Aipda Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.

Selain pidanam Aipda Rudy Suryanto juga akan menjalani sidang kode etik. Panda menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.

“Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat,” kata dia.

Sebelumnya, tetangga Aipda Ahmad, Wayan Sueden mengaku langsung mendatangi rumah korban setelah mendengar teriakan minta tolong.

“Ada teriakan minta tolong dari rumah korban. Saat saya datang, Karnain telah terduduk di lantai bersandar kursi dengan luka tembak di dadanya,” kata Wayan Sueden, Senin (5/9/2022).

Kemudian, Wayan bersama pihak keluarga korban berupaya membawa Aipda Ahmad ke rumah sakit.

“Karena sudah pada panik, langsung membawa korban naik mobil ke Rumah Sakit Harapan Bunda,” terang dia.

Jenazah Aipda Ahmad Karnain saat ini masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Pantauan di lokasi tampak beberapa anggota kepolisian masih melakukan penjagaan di ruang jenazah.

Jenazah Aipda Ahmad yang berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Lampung Tengah sendiri dibawa dari Rumah Sakit Harapan Bunda Gunung Sugih Lampung Tengah menuju RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi
pada Senin (5/9/2022) dini hari. (Kds)