Anggota BPK Achsanul Kosasih Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Menara BTS 4G Kominfo

by
Anggota BPK Achsanul Kosasih tersangka kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kominfo. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Kosasih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station/BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaung Kuntadi pada hari ini, Jumat (3/11/2023).

Disampaikan Kundati, Achsanul menjadi tersangka ke 16 dalam kasus dugaan korupsi menara BTS4G Kemenkominfo. Penetapan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti.

“Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, ” ucapnya lagi.

Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 Miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

“Diduga telah menerima Rp40 Miliar dari IH melalui saudara SR dan WP,” demikian Kuntadi.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa Kejaksaan Agung pada Jumat. Dia diperiksa lantaran sebelumnya sempat disebut-sebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi menara BTS 4g Kemenkominfo.

Berawal dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dia membeberkan nama AQ, inisial dari Achsanul Qosasi, dalam persidangan. Hal itu dikatakan saat pendalaman soal aliran dana sebesar Rp40 Miliar ke BPK RI.

Galumbang menegaskan dirinya tidak menyimpulkan keterlibatan Prof. AQ, termasuk saat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya tidak simpulkan ada AQ di dalam BPK. Di BAP, saya tidak pernah menyimpulkan ada AQ di situ,” tegas Galumbang.

Setelah namanya disebut dalam persidangan, Achsanul Qosasi buka suara. Ia menegaskan masih teguh pada pendiriannya untuk selalu konsisten dalam membantu penegakan hukum, termasuk Kejagung yang dikabarkan bakal memanggil dirinya untuk dimintai klarifikasi.

“Terkait dengan fakta persidangan di mana ada yang menyebutkan chat WA di antara mereka yang menyebut inisial nama saya. Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI,” demikian Achsanul Kosasih. (Asim)