Geruduk Gedung Parlemen dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah

by
Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, meminta Kemendagri dan DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

“Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah,” kata Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara Heriadi SE saat memimpin aksi, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Dihadapan ratusan massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heriadi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. Pasalnya, sambung dia, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

“Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya disitu,” paparnya.

Masyarakat Muratara yang berjumlah sekitar 500 orang lebih di Kantor Kemendagri dan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, khususnya Komisi II DPR RI pada Kamis, 2 Oktober 2023. (Foto: Jimmy)

Heriadi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.

Ia menuturkan, aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. Dimana dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar merevisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.

Padahal, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 5 (lima) desa telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

“Jauh sebelum terbitnya Permendagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakangan situasi kami menjadi tidak kondusif,” ungkap Heriadi.

Situasi tidak kondusif tepatnya sejak masuknya PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) pada tahun 2012 dengan cara melakukan Land Clearing. Yakni dengan melakukan penggusuran lahan dan penanaman sawit di sekitar wilayah desanya.
Diingatkan pula bahwa proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan Masyarakat Muratara. Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa hingga akhirnya diterbitkanlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan.

“Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali dan pemilihan Kepala Desa,” ucap Heriadi.

Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. Padahal aturan ini telah Berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

“Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi,” pungkasnya. (Jal/Jimmy)