BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ikatan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta) melakukan Pengajuan Pencabutan Pemblokiran Yayasan ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta melaporkan penerbitan pemblokiran yang dilakukan tidak secara prosedural tersebut ke Ombudsman RI, Kamis (26/10/2023).
Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan Alumni Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo, SH, Bambang Irawan, M.Si, dan Robert, SH.
Ajuan pencabutan pemblokiran dan laporan pengaduan atas penerbitan pemblokiran hasil ajuan pihak yang menyalahi wewenang tersebut dilatarbelakangi karena adanya pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum terhadap Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pemblokiran tersebut merugikan pihak Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta karena selama ini YPT 17 Agustus 1945 Jakarta berjalan sesuai dengan ketentuan dalam melaksanakan kegiatannya yakni Tridharma perguruan tinggi (Pendidikan, penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat).
Dalam keterangan Blokir yang dirilis dalam website Kementerian Hukum dan HAM dijelaskan sebagai berikut:
“Blokir dilakukan atas kewenangan Menteri Hukum dan HAM, mengacu pada ketentuan Permenkumham Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Yayasan dan Perkumpulan, berdasarkan pertemuan di ruang Wakil MPR RI, Ketua Fraksi PDI P tanggal 15 Oktober 2015. Pertemuan antara Dirjen AHU, Wakil Ketua MPR RI dan perwakilan Ikatan Alumni Untag Jakarta yang menyampaikan data dan fakta terkait Yayasan Untag Jakarta. Blokir dilakukan sampai adanya kejelasan terkait fakta dan data hukum serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjalankan asas kehati-hatian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia”
Bambang Prabowo, SH selaku alumni UTA ’45 Jakarta menjelaskan bahwa pmblokiran yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM tersebut jelas tanpa mengikuti prosedur pengajuan pemblokiran SABH.
Pihak yang berkepentingan pada Yayasan perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta pun sejatinya selama ini tidak ada yang menjadi bagian dalam pengajuan pemblokiran Yayasan.
Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait pemblokiran akses SABH dan alasan pemblokirannya. Alhasil, Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta baru mengetahui adanya pemblokiran saat hendak mengajukan perubahan pengurus Yayasan.
“Adanya mal administrasi yang dilakukan oleh AHU, jadi kita melaporkan, karena keterangan di laman Kemenhum HAM. Yayasan mengeluh kepada Ketua Senat dan Wakil Senat dan kemudian kami melaporkan Dirjen AHU ke Ombudsman, juga tidak ada surat resmi dari AHU ke Yayasan,”jelas Bambang Prabowo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).
Dalam Somasi, Bambang Prabowo menjelaskan bahwa Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta telah berinisiatif melakukan komunikasi untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Pada tahun 2019, perwakilan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 yaitu Bapak J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bapak Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, dan Bapak Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah bertemu dengan Dirjen AHU Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.
Menurut Bambang seharusnya pemblokiran dilakukan dengan menggunakan surat resmi yang mempunyai legal standing yang jelas, yang dikirim ke Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Sementara Ahmad Robertus Rusmiarso, S.H selaku perwakilan alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan bahwa hari ini, (Kamis 26/10/2023) Alumni melakukan proses ajuan dan aduan untuk pencabutan pemblokiran Yayasan perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta.
“Kami selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta merasa keberatan atas pemblokiran Yang dilakukan pada Yayasan perguruan tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini kamu mendatangi Dirjen AHU Kemenkum HAM untuk mengajukan Pencabutan Pemblokiran,” kata Robert.
Dalam kesempatan tersebut Alumni UTA ’45 Jakarta juga mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan hal ini. Pihak Ombudsman mendengarkan laporan dan menyambut baik serta akan menindaklanjuti segera
Bambang Irawan, M.Si yang juga merupakan dosen sekaligus Alumni dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta menjelaskan permasalahan ini. Sebagai perwakilan Alumni, dirinya menyatakan bahwa saat ini Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta masih aktif dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi, sehingga penerbitan pemblokiran yang terbitkan oleh Dirjen AHU atas ajuan Ahmad Basarah dikatakan menyalahi wewenang dan perlu diadukan.
“Kami, selaku perwakilan Alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, hari ini mendatangi Ombudsman RI untuk mengadukan laporan terkait perihal pemblokiran Yayasan yang diterbitakan oleh Dirjen AHU yang dilakukan oleh Ahmad Basarah,” jelas Bambang Irawan.
Hal ini karena Dr. Ahmad Basarah, S.H., M.H..Wakil Ketua MPR RI. No. Anggota: A-21 telah melakukan intervensi terhadap pemblokiran atas suatu akta yayasan. Hal tersebut telah melanggar dan atau melampaui kewenangannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dijelaskan dia pertemuan dengan Ahmad Basarah yang difasilitasi Bambang Soesatyo dilakukan pada hari Jumat pada tanggal 15 September 2023 oleh perwakilan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta yaitu Bapak J. Rajes Khana selaku Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Bapak Bambang Sulistomo selaku Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Bambang Prabowo selaku salah satu alumni Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Basarah tidak memiliki alasan yang jelas dan kuat, perihal Ahmad Basarah tidak memiliki posisi dan peran sebagai bagian dari Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta. Laporan ini juga diteruskan kepada pihak Ombudsman,” kata Bambang Prabowo.
Bambang Prabowo juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta saat ini secara de facto dibawah kepemimpinan Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, adalah Ketua Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, namun kepengurusan Bapak Bambang Sulistomo terhalang oleh pemblokiran oleh Menteri Hukum dan HAM. Selain itu Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta memiliki kurikulum pendidikan yang mengandung banyak nilai-nilai Pancasila, bahkan memiliki kekhasan mata kuliah “Cita Hukum Pancasila”,
“Dirjen AHU telah melakukan pemblokiran dengan melanggar hukum secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan kepada Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta,” tegas Bambang Pranowo. (Kds)