Dugaan Kriminalisasi,  Kapolda Sumbar Diadukan ke Propam Polri

by
Kuasa Hukum Tofik Y. Chandra menujukan bukti laporan ke Propam Polri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kuasa hukum Tofik Y. Chandra dan Eden Tycer Putra, mewakili klienya Mamak Mamak Kepala Waris Kaum Maboet selaku pemilik sah tanah seluas 765 hektar berlokasi di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Air Pacah, dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto  Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat, Lehar, akhirnya secara resmi melaporkan adanya dugaan kriminalisasi dan rekayasa hukum yang dialaminya ke Propam Mabes Polri, Kamis (4/6/2020).

Tofik Y. Chandra dan Eden Tycer Putra, melaporkan setelah bertemu Kepala Pelayanan Divisi Profesi Pengamanan Polri.

“Secara resmi kami telah membuat pengaduan ke Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi Pengamanan Polri, dan sempat juga berdiskusi terkait masalah hukum yang dialami klien kami,” ujar Tofik kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Tofik menegaskan pihak Propam Polri merespon positif pengaduan yang disampaikan, dan akan meneruskan ke bidang terkait untuk dilakukan telaah lebih jauh.

Pengaduan kuasa hukum Lehar tersebut di Register dengan Nomor : SPSP2/1427/VI/2020/BAGYANDUAN, tanggal 04 Juni 2020,

“Jadi kami tinggal menunggu panggilan untuk klarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya Lehar melalui tim kuasa hukum telah menyampaikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengambil-alihan Penanganan Perkara kepada Irwasum, Kabareskrim, Kadiv. Propam, Karo Wassidik Mabes Polri. Pengaduan diberi Nomor : SPSP2/1313/V/2020/BAGYANDUAN tanggal 20 Mei 2020  atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Unit III Polda Sumbar terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/182/IV/2020/ SPKT-Sbr, tanggal 18 April 2020 dengan tersangka Lehar dan Eko Posko Malla Asykar dan Penghentian Penyidikan atas Tersangka lima orang pegawai Kantor Pertanahan Nasional Kota Padang.

Kuasa hukum Lehar meminta agar Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan di jajaran Polda Sumbar dari mulai tertinggi dan di bawahnya.

Seperti diketahui kepemilikan Lehar selaku Mamak Kepala Waris Kaum Suku Maboet atas tanah seluas seluas 765 hektar yang terletak di empat Kelurahan ;Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Air Pacah, dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto  Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumatera Barat secara yuridis telah mendapat pengakuan melalui Putusan-Putusan Pengadilan, Penetapan-Penetapan Pengadilan, Berita Acara-Berita Acara Pengadilan, Surat-Surat Ketua Pengadilan, Kantor Pertanahan Kota Padang, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumatera Barat, Kerapatan Adat Koto Tangah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Apakah Putusan-Putusan Pengadilan, Penetapan-Penetapan Pengadilan, Berita Acara-Berita Acara Pengadilan dan Surat-Surat Ketua Pengadilan, Badan Pertanahan dan KAN tersebut menjadi gugur begitu saja hanya atas dasar pemahaman hukum yang keliru dari seorang Kapolda yang menyatakan telah terjadi ‘Salah Objek/Error Objekto’ atas tanah Lehar,” kata Tofik Chandra.

Tofik mengungkapkan akibat adanya dugaan kekeliruan pemahaman hukum oleh Kapolda Sumbar itu berakibat Polda Sumbar berani menetapkan Lehar jadi tersangka dan ditahan.

“Padahal Penghentian Penyidikan terhadap 5 orang pegawai BPN Kota Padang oleh Polda Sumbar tersebut hanya berdampak terhadap adiministrasi penyidikan, tidak berpengaruh apalagi menggugurkan hak keperdataan Lehar atas objek tanah a quo, SP3 tersebut bertentangan dengan atau mengabaikan Putusan Praperadilan Negeri Padang yang memenangkan Polda Sumbar yang menyatakan bahwa Penetapan Tersangka 5 orang Pegawai BPN Kota Padang oleh Polda Sumbar adalah sah,” ujarnya. (CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *