Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Fahri Hamzah: MK Miliki Banyak Argumen

by
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstittusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sejumlah gugatan terkait batas usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023). Dari sejumlah gugatan, satu di antaranya meminta agar usia capres dan cawapres turun dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Terkait rencana pembacaan putusan tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/10/2023) berpandangan bahwa MK memiliki banyak argumen untuk mengatakan, menerima atau menolak.

Jadi kelompok yang melakukan gugatan presidential treshold/PT 20 persen yang meminta MK itu dihapus, mengubah 20 persen atau ditiadakan, menurut Fahri, itu sama saja menerobos legal policy, mereka menolak perubahan batas usia. Padahal itu juga open legal policy, artinya ini soal politik, atau kepentingan saja.

“Artinya, mereka yang menggugat batas usia 40 tahun itu, juga memiliki hak asasi seperti partai baru yang menggugatkan presidential treshold 20 persen. Jadi kalau ada yang mempersoalkan dibawah 40 itu juga hak asasi,” sebut sambung Caleg Partai Gelora untuk Dapil NTB I itu.

Diakui kalau soal angka itu memang labil, tetapi tetap harus ada angka konstitusional, yaitu pada angka orang boleh memilih, pada saat itu boleh dipilih, tepatnya 17 tahun.

“Kalau saya boleh memilih presiden, kenapa saya tidak boleh dipilih. Sehingga seperti ini, harusnya ada standar konstitusional, dan MK akan menemukan banyak argumen untuk mengatakan menerima atau menolak. Tidak bisa mengatakan, ini ditolak,” paparnya.

Karena itu, lanjut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 itu, jika gugatan batas usia dikabulkan, maka harus segera berlaku pasca pembacaan putusan, karena pendaftaran capres dan cawapres sedang berlangsung. Sedang aturan pelaksanaanya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU)

“Mirip dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Usia pembacaan mestinya berlaku otomatis pendaftaranya sedang berlangsung. Nah, kalau perpanjangan pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres akan berlaku, kalau soal batas usia capres dan cawapres ini melalui PKPU,” pungkas Fahri Hamzah.

MK dijadwalkan melakukan pembacaan putusan pengujian Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) terhadap perkara No. 29/PUU-XXI/2023, perkara No. 51/PUU-XXI/2023, dan perkara No.55/PUU-XXI/2023 pada Senin, 16 Oktober 2023. (Ery)