KPK Tegas, Ngomong Beda dengan Kejakgung Menyelidiki Kasus Korupsi Capres dan Cawapres

by
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto:*/ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan beda dengan Kejaksaan Agung (Kejakgung), dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan capres dan cawapres.

Alasannya, diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri, menjelaskan bahwa hak politik bisa berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Tentu hak politik itu silakan berjalan, tapi proses hukum pun tetap berjalan,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Pemilu, lanjut Firli, tidak akan mempengaruhi kerja KPK. Dia memastikan pengusutan kasus yang dilakukan KPK akan mengedepankan kecukupan alat bukti. KPK bekerja sesuai dengan asas-asas tugas pokok pasal KPK, terrmasuk transparan, akuntabel, kepentingan umum, kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan juga proporsionalitas, serta menjunjung asas hak asasi manusia.

Sikap KPK ini berbeda dengan Kejagung. Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memerintahkan jajaran untuk hati-hati dan cermat saat menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah.

Burhanuddin bahkan meminta jajarannya menunda pemeriksaan sampai seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu (20/8).

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan, baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai. Hal itu, menurut Burhanuddin, dilakukan untuk mengantisipasi penegakan hukum dijadikan alat politik praktis oleh pihak tertentu.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang tindak pidana khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin. (Ram/Isa)