Kejagung Pastikan Tak Ada Keterlibatan Mendag, Zulkifli Hasan atas Dugaan Korupsi Impor Gula

by
by
Menteri Perdagangan Zulkifli Hazan yang juga Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN). (Foto: */ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menegaskan, tidak ada pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula priode tahun 2015-2023.

“Untuk penyidikan kasus tersebut, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada Juli 2022,” ujar Ketut kepada wartawan, Senin (9/10/2023), di Jakarta.

Ditambahkan, penyidikan kasus impor gula terkait kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 silam. Diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Karena itu, Menteri Perdagangan justru memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk membuka kasus impor gula secara objektif dan transparan.

“Termasuk memberikan akses untuk melakukan penggeledahan di kantornya dalam rangka mengumpulkan alat bukti,” kata Ketut menandaskan.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung kembali membongkar tiga kasus baru dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya kasus impor gula priode 2015-2023 di era Menteri Perdagangan dijabat Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto dan Muhammad Lutfi.

Selanjutnya, tim penyidik telah menggeledah sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Adapun ruangan kantor Kementerian Perdagangan yang digeledah adalah ruangan Tata Usaha Menteri, Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sementara itu di Kantor PPI, tim penyidik menggeledah ruang Arsip serta ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus impor gula. Oisa