Isu ASN di Sepuluh Provinsi Tidak Netral Dalam Pemilu, Bamsoet Minta Pemda Menyoroti Itu

by
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. (Foto: BS)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Isu netralitas aparatur sipil negara atau ASN kembali mengemuka seiring dengan diluncurkannya Indeks Kerawanan Pemilu atau IKP 2024 oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa, ada 10 provinsi yang memiliki potensi kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran netralitas ASN.

Ke-10 Provinsi itu, jelas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), adalah Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.

Oleh karena itu, Bamaoet meminta pemerintah, utamanya pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 sebagai bahan evaluasi lebih lanjut sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi.

“Saya harap pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024, mengingat pemerintah daerah berperan penting dalam netralitas ASN karena memiliki kewenangan, mulai dari penyusunan program hingga pengalokasian anggaran untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk Pilkada ataupun bukan,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Bamsoet meminta Bawaslu untuk terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Kemudian, lanjut Bamsoet, Kemenpan RB agar juga terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga maupun instansi pemerintah agar mengingatkan kepada para pegawai ASN untuk terus mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran (SE) Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu. Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024. (Kds)