Propam Mabes Polri Diminta Usut Dugaan Illegal Logging di Pulau Tengah Karimunjawa

by
Ketua Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) merespons dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan petinggi di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kabar ini mencuat pasca muncul kesaksian soal praktik jahat di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jateng tersebut. Atas dasar itulah, pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto mendorong polisi mendalami kesaksian itu.

“Harusnya diusut tuntas, termasuk bila ada keterlibatan aparat,” kata Bambang kepada media dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Bambang meminta Divisi Propam Mabes Polri diterjunkan dalam mengusut kasus ini. Sebab kasus tersebut diduga menyeret nama Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi.

“Karena ini ada dugaan keterlibatan Kapolda, sebaiknya Propam Mabes Polri yang turun melakukan penyelidikan,” ujar Bambang.

Bambang menyarankan kasus ini tak diselidiki Polda Jateng karena khawatir timbulnya konflik kepentingan.

“Bukan bidpropam Polda yang selidiki yang tentunya akan sarat conflict of interest,” lanjut Bambang.

Bambang juga mengingatkan polisi memiliki Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) yang mestinya bisa mencegah illegal logging. Apalagi peran dan tupoksi Polairud salah satunya menjaga keamanan dari kejahatan di perairan dangkal.

“Ini termasuk sungai atau selat laut Karimun Jawa maupun perairan sekitar pulau-pulau lainnya,” ujar Bambang.

Bambang menyinggung hasil illegal logging di Karimun Jawa tentunya harus dibawa keluar dari pulau tersebut melalui perairan laut di sana.

“Jadi layak dipertanyakan bagaimana kinerja satuan Polairud setempat sehingga bisa terjadi kejahatan illegal logging yang berlangsung cukup lama,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang mengingatkan agar kasus semacam ini didalami dari level hilirnya. Sehingga dapat terungkap asal, tujuan, dan bentuk kejahatan yang dilakukan demi melanggengkan praktik illegal logging ini.

“Kalau mau serius memberantas ilegal loging, harusnya diusut hulu sampai hilir. Illegal logging itu adalah kejahatan di hulu, ada jalur angkutan yang membawa hasil kejahatan tersebut ke hilir. Makanya harus diungkap mulai hulu sampai hilirnya, dikirim kemana kayu-kayu ilegal tersebut,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang menduga dugaan kasus illegal logging bisa berlangsung karena adanya dukungan lintas instansi selain oknum aparat penegak hukum (APH). Bambang mensinyalkan kejahatan terstruktur hingga menyebabkan illegal logging tak tersentuh hukum.

“Indikasinya tentu bukan hanya keterlibatan APH saja yang mengawasi jalur laut, tetapi juga ada oknum-oknum di instansi lain, yang memberikan ijin maupun sertifikasi kayu tersebut bukan hasil dari tindak kejahatan,” ujar Bambang.

Dugaan penadahan hasil illegal logging tersebut mencuat setelah video aksi Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBHIM), Ahmad Gunawan viral di media sosial.

Gunawan melakukan investigasi terhadap perahu dengan muatan kayu-kayu tanpa disertai dokumen di Pulau Tengah, 16 Maret 2023 lalu. Aksi tersebut mendapati nakhoda dengan kapal muatannya sebanyak 30 kubik kayu bodong yang didatangkan dari Kalimantan.

Gunawan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Tengah dan menjelaskan peruntukan kayu-kayu tersebut untuk membangun resort. Kasus ini menurut Gunawan sebenarnya sudah dilaporkan ke sejumlah pihak terkait namun belum ada penindakan.

Warga di Desa Kemujan Kepulauan Karimunjawa, Jawa Tengah, terus angkat bicara menyikapi dugaan penadahan hasil pembalakan liar (illegal logging) di Pulau Tengah Karimunjawa yang diduga melibatkan backingan petinggi di Polda Jawa Tengah.

Menurut penuturan mantan karyawan yang pernah bekerja di Grand Mega Diving Resort & SPA, Abdussalam, dirinya pernah ditugaskan untuk menghitung kayu yang dibawa kapal tanpa disertai dengan dokumen lengkap hanya nota jumlah kayu yang dibawa. Rata-rata tiap bulan ada empat kali pengiriman dengan jumlah 28-30 kubik setiap pemberangkatan.

“Kayu diperuntukkan untuk membangun resort di Pulau Tengah punya Ibu Mega,” kata sosok yang ketika itu bekerja sebagai engineering, kata dia kepada awak media, Rabu (4/10/2023).

Dia mengungkapkan sebagai pemilik resort dan pengelola Pulau Tengah, Ibu Mega dikenal mempunyai kedekatan dengan Ahmad Luthfi, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.

“Namun pada saat itu, beliau masih menjabat Wakapolda Jateng,” kata Abdussalam.

Menurut pengakuan mantan nakhoda kapal, Hamka, dirinya pernah membawa muatan kayu ulin dari Kumai Kalimantan Tengah untuk dibawa ke Pulau Tengah. Dirinya terlibat tiga kali pengiriman tanpa disertai surat sama sekali.

Dia berkisah, aktivitas pengambilan dan pengiriman kayu dari Kalimantan harus dilakukan di malam hari. Jika perahunya sampai di sana siang hari, maka diperintahkan untuk keluar pelabuhan dan bersembunyi di rawa-rawa lalu kembali lagi ke pelabuhan malam hari, dengan muatan sekali berangkat 33 kubik kayu.

Pria yang diupah Rp 3 juta sekali pengiriman ini mengaku berhenti bekerja sebagai nakhoda pengiriman kayu ke Pulau Tengah lantaran takut terjerat persoalan hukum.

“Bagaimana kita ambil izin berlayar kalau tidak ada dokumen kayu? Soalnya izin berlayar itu harus tercantum dokumen kayu berapa ratus batang, mana kita berani kalau tidak ada dokumen kayu,” ujar dia.

Kepada media, Kamis (5/10/2023), pemilik Resort, Megawati, membantah kayu yang dia datangkan dari Kumai Kalimantan Tengah tersebut bodong.

“Tapi semua kayu kami selalu ada dok resmi dari Perhutani. Mungkin ini cuma mereka yang tidak tahu dan tidak mengerti pak,” kata dia menanggapi pemberitaan yang beredar.

Namun, dia mengelak ketika diminta meminta bukti kepemilikan dokumen kayu tersebut dengan alasan privasi dan keamanan.

“Maaf pak dokumen kami tidak bisa kami berikan, takut disalahgunakan. Tapi semua ada di Polres Jepara mulai dari awal membangun sampai saat ini,” kata dia. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari Polda Jawa Tengah. (Kds)