Anggota Komisi B DPRD Depok Dorong Perda Penataan & Pembinaan PKL

by
Anggota Komisi B DPRD Kota Depok Qurtifa Wijaya (foto: rk)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Anggota Komisi B DPRD Depok Qurtifa Wijaya merasa, Kota Depok perlu ada peraturan tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pasalnya, selama ini PKL tersebut dilarang jualan di bahu jalan dan trotoar.

“Permasalahan PKL di Depok belum juga tuntas terealisasi. Jadi perlu peraturan regulasi berupa peraturan daerah (Perda), yang mengatur dan mengarahkan masalah ini,” tukasnya, Jumat (7/10/2023).

Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Jawa Barat Dapil Depok-Bekasi dari PKS ini mengatakan, peraturan PKL Depok hanya memiliki Perda No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Ia mengungkapkan, ada beberapa pasal yang mengatur larangan PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar.

“Untuk penataan PKL jelas peraturan ini tidak memadai, karena hanya melarang PKL berjualan di tempat tertentu,” tegasnya.

Tapi, tandasnya, tidak melingkupi upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan, pembinaan dan memfasilitasi keberadaan PKL.

Untuk dapat, berjualan dengan tenang dan nyaman di tempat-tempat yang nantinya bisa disediakan oleh Pemkot Depok.

Qurtifa mengutarakan, keberadaan PKL harus diperhatikan dengan diberi ruang dan kesempatan, jangan hanya dilarang dan ditertibkan.

“Diberikan ruang dan kesempatan, ditata dan difasilitasi oleh Pemerintah Kota, agar dapat berusaha dan berjualan dengan baik,” imbuhnya.

Sehingga, dapat mendatangkan nilai tambah bagi perekonomian Depok, terutama untuk pengembangan usaha kecil atau mikro.

Selama ini, jelasnya, yang dilakukan pemerintah lebih banyak kegiatan penertiban dan tipiring, yang dalam pelaksanaan setiap tahunnya membutuhkan cukup banyak anggaran APBD.

Sementara, permasalah PKL tidak akan tuntas lantaran, tidak ada penataan dan pembinaan.

“Saya di Komisi B ajukan Perda inisiatif, isi Perdanya mencakup masalah pendataan PKL, penetapan lokasi, pembangunan sarana prasarana untuk PKL, pengelolaan kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengawasan PKL,” bebernya.

Qurtifa berharap, Perda inisiatif itu, dinilai komprehensif tentang penataan dan pembinaan PKL.

“Saya berharap, dengan adanya Perda nantinya, penataan dan pembinaan PKL di Depok memiliki road map yang jelas,” pungkasnya. (Rki)