Lagi, Sembilan Pejabat Kominfo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

by
by
Gedung Bundar Kejakksaan Agung. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sembilan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo.

Tiga diantaranya merupakan pejabat tinggi setingkat eselon I yaitu Mira Tayyiba selaku Sekretaris Jenderal Kominfo, Usman Kasong selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo serta Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana menegaskan, semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EH.
“Mereka itu dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka EH,” ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/9/2023), di Jakarta.

Ketut juga tidak menjelaskan terkait materi apa yang hendak didalami tim jaksa penyidik dari para saksi, sehingga membuat mantan Menterinya, Johnny Gerard Plate yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia hanya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasaan dari tersangka EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo.
Adapun tersangka EH adalah Elvano Hatorangan yang bersama Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmi Sutjiawan merupakan tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo jilid dua.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Agung bedasarkan hasil perkembangan dari persidangan terdakwa Johnny Gerard Plate dan kawan-kawan dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo sebelumnya.

Adapun ke sembilan saksi dari Kementerian Kominfo yang diperiksa adalah, SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Selanjutnya, UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika, MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo dan TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.

Kemudian, HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi, NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo dan Y selaku Staf TU Kemkominfo.Oisa