Kejagung Tahan Tenaga Ahli Kominfo Terkait Penyidikan Proyek BTS 4G

by
by
Kapuspenkum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai tersangka yang terkait penyidikan korupsi pembangunan BTS 4G.

“Penetapan tersangka WNW ini bukan terkait pada perkara pokoknya pengerjaan BTS 4G. Namun terkait perkara dugaan penghalangan penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (21/9/2023), di Jakarta.

Meski demikan, Ketut tidak menjelaskan secara detail soal tuduhan penghalangan penyidikan tersebut. Dia menyebutkan bahwa tersangka WNW selalu memberikan keterangan yang tidak benar alias berbelit-belit.

“Yang pasti, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Tetapi demi kepentingan penyidikan, tersangka WNW ditahan,” kata Ketut menambahkan.

Tersangka Walbertus yang dalam BAP Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) disebut menerima uang Rp4 miliar itu langsung dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, WNW dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui, proyek pembangunan menara BTS yang berbiaya Rp10 triliun ini memakan korban mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut PT BAKTI Anang Achmad Latif.
Selain itu juga menyerat anggota konsorsium PT. Huawei Tech Investment yakni Mukti Ali selaku Direktur Keuangan juga Subkontraktor PT. Moratelindo yakni Galumbang Menak Simanjuntak selaku Dirut. Serta, perusahaan milik Happy Hapsoro (suami Puan Maharani), yaitu PT. BUP dalam hal ini M. Yuzriski Muliawan (Dirut). Oisa