Penyidik Kejagung Masih Kesulitan Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditas Emas di PT Antam

by
by
Gedung Bundar Kejaksaan Agung. (Foto: Puspenkum).

BERTABUANA.CO, JAKARTA – Terkait penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) impor emas di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, hingga kini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga menentukan siapa yang bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Alasannya, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih tarik-ulur dalam menerapkan Undang-undang kasus tersebut, apakah akan menggunakan UU Kepabeanan atau UU Tipikor.
Demikian ditegaskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menanggapi berlarut-larutnya penetapan tersangka kasus tersebut, Selasa (19/9/2023), di Gedung Bundar, Kejagung.

“Prosesnya masih tetap jalan, nggak ada masalah. Hanya saja penyidik masih belum sepakat soal dilakukan penerapan Undang-undang Bea Cukai atau Tipikor, itu yang belum,” katanya.

Diungkapkan, objek penyidikan kasus itu terkait dengan penghapusan biaya masuk komoditas logam mulia melalui pintu Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Dalam temuan awal, diduga adanya kongkalikong untuk penghapusan kode harmonize system pada setiap emas yang masuk.

“Jadi kalau alat buktinya lebih kuat pada tipikornya, ya kita lanjutkan kearah sana. Namun kalau lebih kuat di masalah kepabeanannya, ya kita pakai penghukumannya dengan undang-undang kepabeanan. Itulah yang bikin lama,” ujar Kuntadi.

Meski begitu, proses pengumpulan sejumlah alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan dengan pemeriksaan para saksi.

Bahkan sejumlah pejabat Bea Cukai, jajaran direksi PT Antam, PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Karya Bersama (UBS) telah diperiksa. Mereka masih berstatus sebagai saksi, belum ada yang berubah.
Seperti diketahui, penyidikan dugaan korupsi impor emas ini, sudah dimulai sejak Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.

Adapun penyidikan kasusnya terkait dengan pengungkapan dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan temuan PPATK, dan Kemenko Polhukam.

Waktu itu, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan TPPU yang terjadi di lingkungan Kemenkeu, terkait dengan temuan aliran dana mencurigan sebesar Rp 189 triliun.

Dan diduga, Rp49 triliun diantaranya terkait masalah korupsi impor emas di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Oisa