BPTJ Berlakukan Tarif Khusus “Biskita Trans Pakuan” untuk Pelajar, Lansia, dan Disabilitas Rp2.000

by
Skema tarif BISKITA Trans Pakuan untuk Pelajar, Lansia dan Distabilitas. (ist).

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif khusus untuk Pelajar, Lansia dan Distabilitas sebesar Rp2000 pada layanan angkutan perkotaan dengan skema Buy The Service (BTS) BISKITA Trans Pakuan. Penetapan tarif ini terhitung mulai Senin, 18 September 2023.

Direktur Angkutan, Tatan Rustandi menegaskan tarif ini berlaku bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas. “Untuk bisa mendapatkan manfaat berupa tarif khusus saat menggunakan layanan BISKITA Trans Pakuan, masyarakat yang termasuk dalam tiga golongan khusus tersebut dapat mendaftarkan diri pada website bptj.dephub.go.id,” tuturnya melalui Kabag Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea kepada beritabuana.co di Jakarta, Selasa (19/9/2024).

Dikatakan, tautan registrasi tarif khusus tersebut terdapat pada halaman Aplikasi & Layanan Online. Kriteria pelajar yang berhak mendapatkan manfaat ini berusia 7-18 tahun, untuk golongan lansia minimal berusia 60 tahun, sedangkan untuk kategori disabilitas tidak ada batasan usia.

Sementara itu, jelas Tatan, dokumen-dokumen yang wajib disiapkan untuk melakukan mendaftar yaitu scan Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lansia & disabilitas), foto diri, nomor telepon, serta nomor kartu non tunai (Mandiri E-Money/BNI Tap Cash/BRI Brizzi/Flash BCA) yang digunakan.

Menurutnya, tarif khusus yang berlaku ini mengacu pada PM 44 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), yaitu sebesar Rp 2.000.

Tatan mengemukakan, selain pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas, saat ini BPTJ bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor juga akan segera memberlakukan tarif integrasi/pindah koridor BISKITA Trans Pakuan.

“Dengan adanya tarif terintegrasi, nantinya pada saat penumpang berpindah bus tidak perlu membayar lagi dalam waktu 90 menit. Pemberlakuan tarif khusus bagi golongan pelajar, lansia, dan disabilitas serta tarif integrasi ini diharapkan akan kembali meningkatkan load factor layanan BISKITA Trans Pakuan yang mengalami penurunan hampir 50%, dari sebesar 98,71% sebelum pemberlakuan tarif menjadi 48,84% setelah diberlakukannya tarif Rp 4.000,” ujar Tatan.

Layanan BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor, ungkapnya, merupakan percontohan dari skema pembelian layanan /Buy The Service sebagai upaya dan strategi Kementerian Perhubungan untuk menstimulasi penyediaan dan pengembangan transportasi massal berkelanjutan (sustainable).

“Kehadiran bus yang nyaman dan aman merupakan hal yang selalu diutamakan. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan pentingnya pengembangan angkutan massal perkotaan,” pungkas Tatan. (Yus)