Masuk Tahun Politik, Konflik Antara Jeriko – Welly Djami Kembali Memanas

by
Jeriko usai mendatangi Polda NTT didampingi Relawan Teman Jeriko. (Foto: ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Memasuki Tahun Politik 2024, konflik antara Jefri Riwu Kore dan Welly Dimoe Djami sejak delapan tahun lalu, kembali memanas. Hal ini setelah Jeriko sapaan Jefry Riwu Kore yang mantan Walikota Kupang, memenuhi panggilan penyidik Polda NTT, Senin (11/9/2023), yang di dampingi sejumlah Relawan Teman Jeriko.

Mantan anggota DPR RI dua periode ini, mendatangi Mapolda NTT atas laporan dugaan Sumpah Palsu yang dilaporkan Welly Dimoe Djami, yang mana Jeriko tiba di Mapolda NTT Pukul 09.00 Wita, dan hanya diperiksa selama 15 menit oleh penyidik.

Terkait kasus ini Relawan Teman Jeriko menyampaikan laporan balik. Untuk itu, Ketua Relawan Teman Jeriko, Yan Piter Lilo menyampaikan keterangannya terkait kronologis dugaan laporan sumpah palsu terhadap terlapor Jeriko, yang di laporkan Welly  Djami ke Polda NTT.

Yan Lilo menyampaikan bahwa hal ini penting disampaikan agar masyarakat tahu jelas kronologi yang tepat tentang persoalan tersebut, karena di berbagai media maupun melalui laman media sosialnya, Welly Djami selalu memposisikan diri dizalimi dalam persoalan tersebut, padahal faktanya tidak demikian.

Menurut Yan Lilo, awal kasus tersebut terjadi ketika Pemilu Legislatif tahun 2014 yang lalu, saat itu Jeriko menang, dan setelah itu Welly Djami langsung melaporkannya dengan dugaan penipuan dengan menyalurkan beasiswa.

“Berbagai laporan ia lakukan waktu itu, mulai dari melaporkan Jeriko ke berbagai aparat penegak hukum (APH), baik di Kupang maupun Jakarta, dan Bawaslu NTT,” ujar Yan Lilo

Selain itu, tambah Yan Lilo, Welly Djami juga melaporkan dugaan penipuan, yang katanya dilakukan Jeriko dengan janji akan memperjuangkan beasiswa untuk siswa sekolah SMA Sinar Pancasila Kupang.

“Welly Djami melaporkan dugaan penipuan ini ke Dewan Kehormatan DPR RI dan Bawaslu Provinsi NTT,” terang Yan Lilo

Bukan hanya melaporkan di berbagai APH dan pihak terkait, kata Yan Lilo, Welly Djami juga terus melakukan konferensi pers yang menyatakan bahwa Jeriko melakukan penipuan lewat beasiswa.

“Atas banyaknya laporan tersebut, kemudian Jeriko melaporkan kembali Welly  Djami, karena laporan yang ia lakukan tidak terbukti,” tandas Yan Lilo.

Dan saat sidang dengan Kementerian Pendidikan, ungkap Yan Lilo, Jeriko menanyakan alasan kementerian tidak memberikan beasiswa ke Sekolah Sinar Pancasila Kupang, walaupun hak untuk memberikan atau tidak adalah hak kementerian.

“Setelah dicek oleh kementrian, ternyata sekolah Sinar Pancasila juga diberikan beasiswa dan ternyata semua beasiswa tersebut telah diambil oleh Welly  Djami, dengan cara melakukan pemalsuan tanda tangan semua siswa yang mendapatkan beasiswa di sekolah tersebut,” jelas dia.

Oleh karena itu, tambah Yan Lilo, berdasarkan kronologi inilah laporan Welly  Djami ke Polda NTT dinilai bernuansa balas dendam, karena secara hukum, perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini terjadi pada sekitar tahun 2014/2015, dan telah mendapat putusan pengadilan yang inkrah.

Dimana saudari Welly Djami oleh Pengadilan Negeri Kupang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan tanda tangan dan diikuti oleh putusan Pengadilan Tingkat Banding dan Kasasi, bahkan Welly  Djami telah selesai masa kurungan/penjara.

Dirinya meminta Kapolda NTT, khususnya pihak Penyelidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, agar dalam penanganan penyelidikan dan penyidikan atas Laporan Polisi dari Welly Djami dapat bertindak professional, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku. (*/iir)