Dugaan Money Politik Caleg PKB Malaka Dilaporkan ke Bawaslu

by
Ilustrasi money politic.

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kasus dugaan money politik atau politik uang yang dilakukan oknum Caleg DPRD Kabupaten Malaka, AU, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 3 resmi dilaporkan ke Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka.

“Kami sudah melaporkan terduga pelaku AU pada Jumat (16/2/2024) di Sekretariat Panwascam Io Kufeu,” ujar Januarius J Mau, Caleg DPRD Malaka dari PKB kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Dan laporan tersebut, tegas Januarius Mau diterima langsung Ketua Bawaslu Malaka, Nadap Beti beserta tim investigasi dari pihak Bawaslu.

Dalam laporan tersebut, menurut Januarius Mau, terdapat dua alat bukti yakni rekaman video, dan audio berdurasi 2.54 menit yang dilampirkan. Dan sudah mengamankan salah satu saksi kunci, yang melihat dan merekam peristiwa tersebut, untuk digunakan sebagai saksi dalam pengusutan laporan nantinya.

“Kita hanya masukan alat bukti berupa dokumen video dan audio serta kronologis kejadian. Sedangkan untuk saksi kunci kami sudah amankan, untuk dihadirkan dalam pmeriksaan lanjutan saat perkara ini mungkin naik ke Tingkat Gakumdu,” jelasnya.

Sebagai sesama kader PKB jelas Januarius Mau, dirinya harus melaporkn kasus ini, sebab perbuatan terduga pelaku sangat memalukan nama partai dan merugikan sesama caleg PKB, khusunya yang ada di dapil 3.

Sebab disaat caleg lain sibuk memaparkan visi misi dan program kerja partai, terduga pelaku hanya bermodalkan uang dan melakukan praktek money politik, yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai sesama caleg, dia tidak bisa menggunakan cara instan dan melanggar aturan, untuk mendapatkan suara dengan mempraktekan cara-cara kotor yang bertentangan dengan aturan. Hal ini jelas merugikan kami dan sesama kompetitor lainnya” ujar dia.

Kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh AU ini, terungkap saat tim suksesnya pada 12 Februari 2024 membagi-bagikan uang sebesar Rp200 ribu, kepada sejumlah warga di desa Ikan Tuanbes, agar memilih dirinya pada Pemilu 14 Februari 2024.

Selain melakukan money politik, saat ini beberapa warga yang sudah menerima uang tersebut, kembali diancam oleh terduga pelaku melalui tim suksesnya, untuk tidak memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu terkait persoalan ini.

Tindak Tegas

Sementara itu terkait dengan persoalan ini, pihak DPC Kabupaten Malaka akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di partai, apabila AU terbukti melakukan perbuatan money politik.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPC Malaka, Lucky Loise Taolin, ketika di konfirmasi wartawan, Sabtu (17/2/2024).

“Kalau terbukti maka kita akan berikan sanksi, sesuai aturan serta tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” aku Lucky Taolin.

Menurut dia, terkait dengan aturan partai atau sanksi yang nantinya diberikan, yakni pemecatan sebagai sanksi terberat dan maksimal.

“Sanksi beratnya adalah pemecatan pastinya,” tegasnya. (*/iir)