KPU Depok Belum Terima Regulasi Majukan Penyelenggaraan Pilkada

by
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (foto: ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – KPU Kota Depok, hingga kini belum menerima regulasi terkait memajukan penyelenggaraan Pilkada Depok. Untuk itu saat ini jadwalnya masih sama dengan regulasi yang terakhir KPU terima.

“Terkait dengan hal itu kami sebagai penyelenggara tingkat bawah, belum bisa berkomentar banyak, mengingat setahu kami belum ada pembahasan resmi terkait dengan hal tersebut,” ujar Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna, Kamis (7/9/2023).

Ia menegaskan, menyikapi wacana pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dimajukan, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU Depok akan siap selalu untuk melaksanakan Pilkada kapanpun, namun harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang akan ada.

“Kita berharap, kalaupun waktu pelaksanaan Pilkada ini akan dimajukan, para pimpinan kita di tingkat pusat, agar segera membuat dan mengeluarkan regulasinya, supaya kami dapat mempersiapkan pelaksanaannya dari sejak dini,” tekannya.

Secara kesiapan untuk melaksanakan Pilkada Kota Depok, tukasnya, dapat dilihat dari beberapa indikasi.

Pertama, kesiapan regulasi. Hal itu menurut Nana menjadi penting mengingat sejauh ini, masih mengacu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Dalam pasal 101, Pilkada serentak dijadwalkan pada November 2024,” ungkapnya.

Nah, sambungnya, jika wacana memajukan pelaksanaan Pilkada ingin direalisasikan, maka regulasinya atau dasar hukumnya, mesti dilakukan perubahan terlebih dahulu.

“Dan ini, menjadi kewenangan para petinggi kita di tingkat pusat,” tegasnya.

Kedua, paparnya, kesiapan anggaran. Anggaran Pilkada yang akan digelontorkan untuk KPU Kota Depok, telah disepakati sebesar Rp.73,9 M.

Terkait dengan kesepakatan anggaran itu, KPU tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari pimpinan.

“Kita juga patut bersyukur, untuk kesiapan anggaran Pilkada kita lebih siap jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain,” imbuhnya.

Pasalnya, KPU Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.

Terkait dengan kesiapan anggaran tersebut, Nana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kota Depok, yang telah merespon cepat dan sigap dalam membahas anggaran Pilkada Depok, sejak beberapa waktu yang lalu.

Ketiga, lanjutnya, kesiapan Sumber Daya Manusia. Kesiapan SDM menjadi hal yang juga penting untuk disiapkan.

Secara SDM, KPU Kota Depok telah sangat siap, mengingat seluruh perangkat dari mulai Komisioner, Sekretariat sampai kepada badan adhock penyelenggara Pemilu, jajaran KPU Kota Depok seperti PPK dan PPS sudah terisi lengkap sampai ke tingkat bawah.

“Semuanya, tinggal menunggu perintah untuk melaksanakan kapan dimulainya tahapan Pilkada,” jelasnya.

Terkait dengan SDM KPU Kota Depok, ia juga memastikan seluruh jajaran akan bekerja dengan baik, profesional serta selalu mengedepankan asas-asas penyelenggara Pemilu.

“Prinsip yang terus kami gaungkan adalah penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada akan baik, diawali dari penyelenggara yang baik,” urainya.

Untuk penyelenggaraan Pilkada Depok 2024, ia tegaskan tentu semua berharap dapat berjalan dengan baik, damai, aman, sejuk dan kondusif.

“Saya yakin hal tersebut dapat kita wujudkan, mengingat kita punya pengalaman melaksanakan Pilkada 2020 yang lalu, dapat kita laksanakan dengan aman, damai, sejuk, kondusif dan juga dengan tingkat partisipasi pemilih yang meningkat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ramai wacana Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terdapat dalam kesimpulan rapat bersama, dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR RI Komisi II, Pemerintah (Kemendagri) dan Penyelenggara Pemilu, pada 24 Januari 2022 yang lalu. (Rki)