Tak Masuk DPT, KPU Depok Pastikan Warga Masih Bisa Berikan Hak Pilih

by
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna saat memimpin Rapat Pleno Penetapan DPT Pemilu 2024 (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, kemarin telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 1.393.282 pemilih dalam Rapat Pleno nya.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna kepada awak media di Gedung KPU Kota Depok, Kamis (22/6/2023) mengatakan, jumlah DPT untuk Pemilu 2024 berjumlah 1.393.282 pemilih yang tersebar di 5.570 TPS di 63 Kelurahan, 11 Kecamatan, Kota Depok.

Ia merinci, sebanyak 684.876 pemilih laki-laki dan 708.406 pemilih perempuan, tersebar di 5.570 TPS (5.558 TPS Reguler dan 12 TPS Lokasi Khusus) di Kota Depok

Terkait warga yang belum terdaftar di DPT, Nana menambahkan, warga tersebut masih bisa memberikan hak suaranya di TPS. Ia mengatakan, kalau misalnya setelah ditetapkan DPT ini kemudian masih dijumpai ada warga yang belum masuk dalam daftar pemilih, maka mekanismenya adalah nanti yang bersangkutan bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

“Dengan datang ke TPS, membawa KTP elektronik yang dimiliki di lokasi TPS,” ujarnya.

Namun begitu, tukasnya, hal itu bisa dilakukan sesuai dengan lokasi RT atau RW, yang tertera di dalam KTP nya.

“Jadi tidak perlu khawatir hak pilihnya tidak akan hilang, yang bersangkutan masih tetap diberikan kesempatan untuk bisa memberikan hak suaranya,” utasnya. (Rki)