1 Mei KPU Depok Mulai Proses Pendaftaran Caleg DPRD

by
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna (foto: her)

BERITABUANA.CO, DEPOK – Mulai 1 – 14 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akan melaksanakan proses pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Politik (Parpol), untuk DPRD Kota Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, sebelumnya KPU akan mendata alamat sekretariat parpol peserta Pemilu 2024.

“Setelah itu, nantinya pada tanggal 1 – 14 Mei 2023, kantor KPU kota Depok akan menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Depok, yang disampaikan oleh partai politik peserta Pemilu 2024,” jelasnya, Sabtu (29/4/2023).

Ia menyampaikan, untuk mempersiapkan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan para parpol.

“Dalam prosesnya nanti, semoga berjalan sesuai rencana dan harapan. Jadi kami sudah memasuki tahapan pencalonan bakal caleg pada 1 Mei nanti,” tegasnya.

Nana memaparkan, semua data caleg dari parpol, sebelumnya akan parpol input dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Kemudian, tambahnya, berkas yang parpol input, akan disampaikan secara fisik kepada KPU, pada tanggal 1 – 14 Mei.

“Tentunya, melalui tahapan pengajuan bakal calon legislatif, penyampaian dokumen secara pisik tersebut,” imbuhnya.

Soal perbaikan data caleg yang parpol sampaikan ke KPU, ungkapnya, waktunya cukup panjang, sekitar bulan November.

Namun Nana menegaskan, pihaknya masih fokus tahapan penerimaan calon dulu, setelah itu akan pihaknya verifikasi, kalau ada kekurangan tentu ada perbaikan.

Setelah muncul daftar calon sementara (DCS), tandasnya, KPU akan umumkan dan menunggu tanggapan masyarakat, sehingga menjadi daftar calon tetap (DPT) terakhir pada bulan November dan kampanye caleg selama 75 hari.

“Jadi, setelah penetapan DCT, 3 hari kemudian para caleg berkampanye selama 75 hari dan 3 hari masa tenang kemudian pencoblosan 1 hari,” urai Nana.

Soal ada sanggah dari parpol, ucapnya, caleg itukan sebagai peserta, jadi yang menentukan panitia, sehingga mau tidak mau peraturan harus mereka jalani.

“Kriteria caleg minimal berpendidikan SLTA sederajat, pemeriksaan kesehatan bebas di rumah sakit mana saja boleh, termasuk pembuatan surat keterangan kelakuan baik (SKCK),” pungkasnya. (Rki)