Langgar Kode Etik Jurnalistik, Tempo Minta Maaf pada Publik atas Konten Soal Erick Thohir

by
Menteri BUMN Erick Thohir saat memberikan hak jawab. FOTO: Screenshoot Youtube Tempodotco

BERITABUANA. CO, JAKARTA — Tempo melalui konten Youtubenya ‘Bocor Alus Politik’, menyampaikan permohonan maafnya pada publik atas konten yang tidak sesuai kebenaran dalam edisi yang membahas Erick Thohir.

Diwakili oleh Redaktur Pelaksana yang juga host tayangan Bocor Alus Politik, Stefanus Pramono, Tempo pun menyatakan permohonan maaf secara terbuka pada Erick Thohir atas tayangan yang berisi sejumlah tudingan personal pada Menteri BUMN itu.

Sebelumnya, Konten Podcast Tempo yang mengulas Menteri BUMN Erick Thohir telah dinyatakan Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Sesuai kesepakatan di Dewan Personal, saya atas nama tim Bocor Alus Politik meminta maaf kepada mas Erick Thohir jika pemberitaan kami menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan. Begitu juga kepada pemirsa dari Bocor Alus Politik kami meminta maaf kalau ada kata-kata yang tidak berkenan atau sesuai,” ujar Stefanus lewat tayangan hak jawab yang disiarkan di Youtube Tempo (Tempodotco) Selasa (8/8/2023).

Dalam video hak jawab itu tampak tim Tempo dan Erick Thohir berbincang santai. Perbincangan berlangsung dalam durasi enam menit itu menjadi bagian dari kewajiban Tempo yang dinyatakan Dewan Pers telah melanggar tiga pasal dalam kode etik jurnalistik.

Dalam perbincangan ringan dan informal, Erick menyatakan dirinya sebagai bagian dari pers merasa hak jawab adalah bagian dari i’tikad menjunjung kebebasan pers.

Erick merasa hak jawab itu jadi media agar informasi yang disampaikan bisa utuh, seimbang, dan fair. “Gini aja lah (hak jawabannya), jangan dibikin serius gitu,” ujar Erick yang mengenakan batik corak hitam dan biru dongker lengan panjang ini.

Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan isi konten yang jauh dari kebenaran soal Ranger Medsos BUMN yang sejatinya dibuat sebagai sarana publikasi kinerja perusahaan, bukan personal.

Sebelumnya Dewan Pers menyatakan Tempo lewat Podcast yang dibuatnya melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. (Tim)